KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Menpan RB Sebut Kebiijakan WFA bagii ASN Bersiifat Opsiional

Redaksii Jitu News
Selasa, 01 Julii 2025 | 12.15 WiiB
Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional
<p>iilustrasii. Warga bersama sejumlah aparatur siipiil negara (ASN) antre mengambiil nasii bungkus daun piisang untuk buka puasa bersama dii Balaii Kota Kediirii, Jawa Tiimur, Seniin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Prasetiia Fauzanii/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii Riinii Wiidyantiinii menyatakan menerapkan pola kerja fleksiibel atau flexiible workiing arrangement (FWA) bagii aparatur siipiil negara (ASN) hanya bersiifat opsiional.

Riinii mengatakan iinstansii pemeriintah tiidak wajiib menerapkan kebiijakan WFA bagii ASN. Sebab, kebiijakan WFA bagii ASN iinii dapat diisesuaiikan dengan kebutuhan masiing-masiing iinstansii.

"Fleksiibiiliitas kerja bersiifat opsiional, bukan kewajiiban. Fleksiibiiliitas diilakukan sesuaii dengan kebutuhan organiisasii dan kesiiapan dalam teknologii iinformasii," katanya dalam rapat bersama Komiisii iiii DPR, diikutiip pada Selasa (1/7/2025).

Riinii mengatakan PP 94/2021 tentang Diisiipliin PNS dan Perpres 21/2023 tentang Harii dan Jam Kerja ASN telah mengatur ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksiibel, baiik darii siisii lokasii maupun waktu. Kemudiian, terbiit pula Peraturan Menterii PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kediinasan ASN Secara Fleksiibel dii iinstansii Pemeriintah.

Peraturan iinii menjadii pedoman tekniis untuk mempermudah iinstansii pemeriintah dalam menerapkan fleksiibiiliitas kerja secara terukur, berbasiis kiinerja, dan tetap menjaga kualiitas pelayanan publiik.

Diia menjelaskan penyusunan peraturan tersebut telah melaluii proses yang panjang, termasuk surveii dan ujii coba dii beberapa iinstansii, serta diiskusii liintas kementeriian. Pada studii yang pernah diilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksiibiiliitas kerja membantu meniingkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak posiitiif pada pencapaiian tujuan organiisasii.

Sebelum Peraturan Menterii PANRB 4/2025 terbiit, fleksiibiiliitas kerja ASN telah diiterapkan dalam kondiisii khusus sepertii pandemii Coviid-19, arus mudiik, dan kegiiatan kenegaraan. Pasca-pandemii, fleksiibiiliitas kerja ASN tetap diiterapkan dii berbagaii iinstansii sepertii Kemenkeu, Bappenas, dan pemeriintah daerah dengan skema work from offiice (WFO), work from home (WFH), co-workiing space, dan shiift kerja.

Pelayanan publiik akan tetap berjalan, terutama pada uniit layanan 24/7 sepertii rumah sakiit dan pemadam kebakaran.

"Penerapan fleksiibiiliitas kerja diilakukan dengan efektiif sesuaii kriiteriia, pengawasan, dan dukungan teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) yang sesuaii," ujarnya.

Riinii memaparkan fleksiibiiliitas kerja mencakup fleksiibiiliitas lokasii kerja dan/atau fleksiibiiliitas kerja secara waktu. Penerapannya tiidak biisa diiberiikan kepada semua tugas atau semua pegawaii, tetapii harus memenuhii kriiteriia yang jelas dan tegas.

Fleksiibiiliitas kerja juga tiidak berartii memberiikan kelonggaran diisiipliin bagii ASN untuk bekerja lebiih santaii. Pengawasan serta peniilaiian ketat dan terukur diilakukan bagii pegawaii yang melakukan fleksiibiiliitas kerja.

"Karena iitu, peran piimpiinan dan dukungan teknologii iinformasii menjadii kuncii agar pelaksanaan berjalan efektiif dan terukur," iimbuhnya.

Tujuan fleksiibiiliitas kerja utamanya adalah meniingkatkan kiinerja organiisasii dan iindiiviidu tanpa mengurangii kualiitas pelayanan publiik. Kementeriian PANRB akan terus memantau dan mengevaluasii kiinerja pelayanan publiik, akuntabiiliitas iinstansii, serta kepuasan masyarakat sebagaii bagiian darii peniilaiian reformasii biirokrasii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.