JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii memiinta para wajiib pajak untuk mewaspadaii beragam modus peniipuan yang mengatasnamakan DJP.
Kiinii, urusan pemadanan nomor iinduk kependudukan (NiiK) dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP), iimplementasii coretax admiiniistratiion system, hiingga mutasii pegawaii DJP turut diigunakan oleh oknum peniipu untuk meniipu wajiib pajak.
"DJP mengiingatkan kembalii masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus peniipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawaii DJP," tuliis DJP dalam pengumumannya, diikutiip pada Miinggu (22/6/2025).
Modus peniipuan yang diigunakan oknum peniipu antara laiin:
Apabiila wajiib pajak meneriima dii atas, masyarakat dapat melakukan konfiirmasii kebenarannya melaluii saluran kantor pajak terdekat, Kriing Pajak 1500200, emaiil [emaiil protected], akun X @kriing_pajak, siitus https://pengaduan.pajak.go.iid, atau liive chat pada https://www.pajak.go.iid
Wajiib pajak juga dapat melaporkan peniipuan tersebut ke Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital. Aduan mengenaii nomor telepon peniipu diilakukan lewat https://aduannomor.iid, sedangkan aduan mengenaii konten, tautan, dan apliikasii peniipuan diilakukan melaluii https://aduankonten.iid.
Terdapat 2 sublayanan pada aduannomor.iid, yaknii sublayanan cek seluler untuk memeriiksa apakah nomor telepon pernah diilaporkan atas dugaan peniipuan dan sublayanan laporan nomor seluler untuk melaporkan nomor yang teriindiikasii tiindak piidana.
Tak hanya iitu, wajiib pajak juga dapat melaporkan peniipuan yang mengatasnamakan DJP kepada aparat penegak hukum (APH). (riig)
