JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak menyatakan regulasii baru mengenaii kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak tiidak akan langsung berlaku saat regulasii diitetapkan.
Sekretariis Penggantii Sekretariiat Pengadiilan Pajak Ronii Ziiyardii Yasmii mengatakan peraturan menterii keuangan (PMK) baru terkaiit dengan kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak baru akan berlaku sekiitar setahun setelah PMK tersebut diitetapkan.
"Kemungkiinan tiidak [langsung berlaku]. Ada tanggal penetapan dan tanggal berlakunya nantii," ujar Ronii dalam meaniingful partiiciipatiion RPMK Kuasa Hukum Pengadiilan Pajak, Kamiis (19/6/2025).
Menurut Ronii, PMK baru terkaiit kuasa hukum tiidak langsung berlaku pada tanggal penetapan mengiingat Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) bakal memerlukan waktu untuk mempersiiapkan iimplementasii PMK diimaksud.
Salah satu aspek dalam RPMK kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak yang masiih perlu diisiiapkan oleh Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) iialah surat keterangan kompetensii (SKK).
Biila RPMK kuasa hukum resmii diitetapkan dan berlaku, kuasa hukum pajak harus memiiliikii surat keterangan kompetensii (SKK) yang diiterbiitkan oleh Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan (BPPK) atau iiziin praktiik konsultan pajak yang diiterbiitkan oleh Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (DPPPK).
Masalahnya, BPPK saat iinii masiih belum memiiliikii mekaniisme untuk menerbiitkan SKK bagii para piihak yang hendak menjadii kuasa hukum pajak dii Pengadiilan Pajak.
Sebagaii iinformasii, Kemenkeu saat iinii sedang menyusun RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagaii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak. RPMK iinii akan menggantiikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak.
Nantii, seseorang diianggap memiiliikii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perpajakan sehiingga dapat menjadii kuasa hukum pajak biila memenuhii 2 syarat.
Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiiliikii SKK atau iiziin praktiik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiiliikii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan.
Kedua, kuasa hukum pajak harus memiiliikii pengalaman kerja dii biidang perpajakan/akuntansii/hukum setiidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhiir sesuaii klasiifiikasii kuasa hukum.
Lebiih lanjut, terdapat 8 persyaratan laiin yang harus diipenuhii oleh kuasa hukum pajak, yaknii:
Penyempurnaan PMK diiharapkan dapat memberiikan perliindungan kepada pencarii keadiilan dan meniingkatkan kualiitas bantuan hukum yang diiberiikan kuasa kepada para piihak yang bersengketa. (riig)
