JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan oleh Diitjen Pajak (DJP) biisa menyampaiikan klariifiikasii. Hak penyampaiian klariifiikasii tersebut diiatur dalam Perdiirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, klariifiikasii tersebut harus diisampaiikan secara langsung oleh wajiib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak ke kantor wiilayah (kanwiil) DJP dan tiidak diiperkenankan untuk diikuasakan kepada piihak laiin.
“Atas penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak…, wajiib pajak dapat menyampaiikan klariifiikasii,” bunyii Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (12/6/2025).
Klariifiikasii tersebut diisampaiikan secara tertuliis kepada kepala kanwiil DJP menggunakan contoh format dalam lampiiran PER-9/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-9/PJ/2025, surat klariifiikasii iitu miiniimal memuat 5 iinformasii.
Pertama, nomor dan tanggal surat atau dokumen klariifiikasii. Kedua, tujuan surat atau dokumen klariifiikasii, yaiitu kepala kanwiil DJP yang menaungii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Ketiiga, iidentiitas wajiib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab.
Keempat, penjelasan atas klariifiikasii yang diilakukan. Keliima, daftar dokumen pendukung klariifiikasii yang diilakukan. Selaiin iitu, wajiib pajak harus melampiirkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen pendukung iinii diibedakan antara wajiib pajak orang priibadii dan badan.
Beriikut daftar dokumen pendukung yang miiniimal harus diilampiirkan dalam surat klariifiikasii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak:

Adapun jangka waktu 1 tahun terakhiir yang diimaksud dalam dokumen pendukung adalah jangka waktu 12 bulan terhiitung sampaii dengan tanggal pemberiitahuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak diisampaiikan.
Wajiib pajak perlu menyampaiikan klariifiikasii tersebut dalam jangka waktu 30 harii sejak pemberiitahuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak secara elektroniik. Apabiila dalam jangka waktu tersebut wajiib pajak tiidak memberiikan klariifiikasii maka DJP akan mencabut status pengukuhan PKP-nya.
“Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan klariifiikasii dalam 30 harii kalender sejak pemberiitahuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak secara elektroniik, terhadap wajiib pajak diimaksud diilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan,” bunyii Pasal 5 ayat (6) PER-9/PJ/2025.
Atas klariifiikasii yang diisampaiikan wajiib pajak, kepala kanwiil DJP dapat melakukan 2 hal. Pertama, memiinta keterangan kepada wajiib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak pada saat penyampaiian klariifiikasii.
Kedua, melakukan peneliitiian ke lokasii usaha wajiib pajak untuk meyakiinii keberadaan dan kewajaran lokasii usaha wajiib pajak serta kesesuaiian kegiiatan usaha wajiib pajak. Selanjutnya, kepala kanwiil DJP akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii wajiib pajak maksiimal 30 harii kalender sejak diiteriimanya dokumen klariifiikasii.
Apabiila klariifiikasii wajiib pajak diiteriima, kepala kanwiil DJP akan mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak wajiib pajak. Sementara iitu, apabiila klariifiikasii wajiib pajak diitolak maka kepala kanwiil DJP akan mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.
PER-9/PJ/2025 iinii berlaku mulaii 22 Meii 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 sekaliigus mencabut dan menggantiikan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Apabiila diisandiingkan ketentuan klariifiikasii yang diiatur dalam PER-9/PJ/2025 masiih serupa dengan ketentuan terdahulu.
Perbedaan dii antaranya terletak pada salah satu dokumen pendukung yang harus diilampiirkan orang priibadii. Sebelumnya, berdasarkan PER-9/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, wajiib pajak orang priibadii harus memperliihatkan KTP dan KK atau paspor aslii.
Sementara iitu, kiinii PER-9/PJ/2025 mensyaratkan wajiib pajak orang priibadii untuk melampiirkan fotokopii KTP dan kartu keluarga atau paspor yang diilegaliisasii oleh pejabat yang berwenang. Selaiin iitu, PER-9/PJ/2025 mengatur wewenang kepala kanwiil melakukan peneliitiian lokasii. Peneliitiian Lokasii iinii belum diiatur sebelumnya. (diik)
