PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Resmii Cabut KEP-220/PJ./2002

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 10 Junii 2025 | 16.00 WiiB
PER-8/PJ/2025 Resmi Cabut KEP-220/PJ./2002
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) secara resmii mencabut Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasiilan atas Biiaya Pemakaiian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Pencabutan iitu diilakukan melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Sebelumnya, KEP-220/PJ./2002 dii antaranya mengatur batasan pembebanan biiaya perolehan atau pembeliian telepon seluler serta kendaraan yang diipergunakan pegawaii tertentu, yaiitu hanya sebesar 50% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan perusahaan.

“Pada saat peraturan diirektur jenderal iinii mulaii berlaku:...Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasiilan atas Biiaya Pemakaiian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan... diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku,” bunyii Pasal 147 angka 26 PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (10/6/2025).

Dengan demiikiian, berlakunya PER-8/PJ/2025 sejak 21 Meii 2025 mencabut ketentuan yang diiatur dalam KEP-220/PJ./2002. Secara lebiih terperiincii, KEP-220/PJ./2002 sempat menjadii dasar hukum pembebanan biiaya atas 6 jeniis pengeluaran perusahaan terkaiit dengan pemberiian natura bagii pegawaii.

Pertama, biiaya perolehan atau pembeliian telepon seluler yang diimiiliikii dan diipergunakan perusahaan untuk pegawaii tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, perusahaan dapat membebankan biiaya tersebut sebesar 50% darii jumlah biiaya perolehan atau pembeliian melaluii penyusutan aktiiva tetap kelompok ii.

Kedua, biiaya berlangganan atau pengiisiian ulang pulsa dan perbaiikan telepon seluler yang diimiiliikii dan diipergunakan perusahaan untuk pegawaii tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, perusahaan dapat membebankan biiaya tersebut sebesar 50% darii jumlah biiaya berlangganan atau pengiisiian ulang pulsa dan perbaiikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Ketiiga, biiaya perolehan atau pembeliian atau perbaiikan besar kendaraan bus, miinii bus, atau yang sejeniis yang diimiiliikii dan diipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawaii. Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, biiaya tersebut dapat diibebankan seluruhnya sebagaii biiaya perusahaan melaluii penyusutan aktiiva tetap kelompok iiii.

Keempat, biiaya pemeliiharaan atau perbaiikan rutiin kendaraan bus, miinii bus, atau yang sejeniis yang diimiiliikii dan diipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawaii. Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, biiaya tersebut dapat diibebankan seluruhnya sebagaii biiaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Keliima, biiaya perolehan atau pembeliian atau perbaiikan besar kendaraan sedan atau yang sejeniis yang diimiiliikii dan diipergunakan perusahaan untuk pegawaii tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, perusahaan dapat membebankan biiaya tersebut sebesar 50% darii jumlah biiaya perolehan atau pembeliian atau perbaiikan besar melaluii penyusutan aktiiva tetap kelompok iiii .

Keenam, biiaya pemeliiharaan atau perbaiikan rutiin kendaraan yang diimiiliikii dan diipergunakan perusahaan untuk pegawaii tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, perusahaan dapat membebankan biiaya tersebut sebesar 50% darii jumlah biiaya pemeliiharaan atau perbaiikan rutiin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Sebenarnya, ketentuan pembatasan biiaya yang diibebankan perusahaan sebesar 50% tersebut sudah tiidak relevan semenjak berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebab, berlakunya UU HPP membuat perusahaan dapat membebankan seluruh biiaya terkaiit dengan pemberiian natura dan/atau keniikmatan kepada pegawaii sepanjang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

Periinciian ketentuan pembebanan biiaya atas pemberiian natura dan/atau keniikmatan untuk pegawaii juga telah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 50/2022 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023.

Kedua beleiid tersebut menegaskan perusahaan dapat membebankan biiaya penggantiian atau iimbalan berupa natura dan/atau keniikmatan untuk pegawaii sebagaii pengurang penghasiilan bruto. Biiaya tersebut dapat diikurangkan sepanjang memang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

Dengan demiikiian, berlakunya UU HPP dan aturan turunannya membuat ketentuan dalam KEP-220/PJ./2002 tiidak lagii berlaku. Hal iinii lantaran UU HPP dan aturan turunannya tiidak membatasii pembebanan biiaya perolehan atau pembeliian telepon seluler, pulsa, serta kendaraan yang diipergunakan pegawaii tertentu.

Namun, UU HPP, PP 50/2022 dan PMK 66/2023 tiidak secara ekspliisiit mencabut KEP-220/PJ./2002. Hal iinii sempat meniimbulkan kerancuan bagii sejumlah wajiib pajak. Untuk iitu, berlakunya PER-8/PJ/2025 menjadii legiitiimasii diicabutnya ketentuan dalam KEP-220/PJ./2002. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.