PROFESii KONSULTAN PAJAK

Pembiinaan Konsultan Pajak Kiinii dii Bawah Diitjen Baru Kemenkeu: DJSPSK

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 Meii 2025 | 11.30 WiiB
Pembinaan Konsultan Pajak Kini di Bawah Ditjen Baru Kemenkeu: DJSPSK
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Struktur organiisasii Kementeriian Keuangan mengalamii perubahan. Saat iinii ada penambahan beberapa uniit eselon ii, salah satunya adalah Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Perubahan tubuh organiisasii dii Kemenkeu iinii diiatur dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 158/2024 dan diiperiincii tekniisnya melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 124/2024.

DJSPSK sendiirii resmii 'berdiirii' setelah Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii melantiik Masyiita Criistalliin sebagaii pejabat diirjen DJSPSK pada Jumat (23/5/2025) lalu. Masyiita resmii menjadii piimpiinan tertiinggii pertama dii liingkungan diitjen baru tersebut. Baca 'Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmii Terbentuk'.

Yang perlu diicatat, pembentukan DJSPSK turut mengubah gariis koordiinasii terkaiit dengan pembiinaan dan pengawasan terhadap profesii keuangan, termasuk konsultan pajak.

Sebelumnya, tugas dan fungsii perumusan kebiijakan, pembiinaan hiingga pengawasan profesii keuangan diijalankan oleh Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) yang berada dii bawah Sekretariiat Jenderal (Setjen) Kementeriian Keuangan. Hal iinii mengacu pada PMK 118/2021 s.t.d.t.d. PMK 135/2023.

Kiinii, sesuaii dengan PMK 124/2024, tugas dan fungsii terkaiit pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak diijalankan oleh DJSPSK, melaluii Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan.

"Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan mempunyaii tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasii kebiijakan tekniis, pembiinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesii keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan biisniis," bunyii Pasal 1546 ayat (1) PMK 124/2024.

Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan juga akan membiina dan mengawasii profesii laiin, yaiitu profesii dii biidang akuntansii, peniilaiian, aktuariia, kepabeanan, lelang, serta profesii keuangan laiin dan piihak laiin yang diitentukan oleh menterii keuangan.

Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan dii bawah DJSPSK nantiinya akan terdiirii atas Subdiirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagiian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsiional.

Hiingga beriita iinii diituliis, pejabat-pejabat dii bawah uniit eselon ii DJSPSK belum terbentuk. Karenanya, secara praktiik, pelaksanaan pembiinaan dan pengawasan terhadap profesii dii biidang pajak masiih diijalankan oleh PPPK dii bawah Setjen Kemenkeu.

Nantiinya, PPPK-lah yang akan bertransformasii menjadii Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan. Secara nomenklatur jabatan, Kepala PPPK yang kiinii bertugas akan bergantii jabatan menjadii Diirektur Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan dii bawah DJSPSK.

PMK 124/2024 memang memberii waktu selama 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantiikan pejabat baru, serta penyesuaiian peraturan pelaksanaan berdasarkan beleiid tersebut.

Tugas dan Fungsii DJSPSK

Dalam melaksanakan tugasnya, Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menyelenggarakan 8 fungsii. Pertama, perumusan kebiijakan dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sektor keuangan.

Kedua, pelaksanaan kebiijakan dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sektor keuangan. Ketiiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriiteriia dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sektor keuangan.

Keempat, pelaksanaan fasiiliitasii sekretariiat Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK). Keliima, pemberiian biimbiingan tekniis dan superviisii dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sektor keuangan.

Keenam, pelaksanaan pemantauan, analiisiis, evaluasii, dan pelaporan dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sektor keuangan. Ketujuh, pelaksanaan admiiniistrasii diitjen. Kedelapan, pelaksanaan fungsii laiin yang diiberiikan oleh menterii keuangan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.