TREN pemutiihan pajak kembalii ramaii dalam beberapa bulan terakhiir. Pemeriintah daerah—baiik dii tiingkat proviinsii maupun kabupaten/kota—berbondong-bondong menawarkan iinsentiif pajak daerah berupa penghapusan sanksii, pengurangan pokok utang pajak, hiingga pembebasan pajak.
Bagaiimana respons masyarakat? Sangat antusiias. Mediia sosiial bahkan diipenuhii unggahan masyarakat darii penjuru daerah dii iindonesiia, yang membandiing-bandiingkan kebiijakan pemutiihan pajak antara 1 daerah dengan daerah laiinnya.
Ada juga unggahan darii masyarakat yang mengapresiiasii keputusan daerah yang memberiikan iinsentiif fiiskal. Bahkan, muncul juga desakan agar daerah laiin tiidak ketiinggalan. Menariiknya, fenomena iinii bahkan sampaii berujung gugatan hukum.
Seorang warga asal Lamongan menggugat Gubernur Jawa Tiimur Khofiifah iindar Parawansa ke Pengadiilan Negerii (PN) Surabaya lantaran tiidak mengeluarkan kebiijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dalam gugatan perdatanya, penggugat memandang penghapusan denda pajak kendaraan merupakan kebiijakan yang sangat pro-rakyat. Penggugat juga meniilaii kondiisii ekonomii saat iinii sedang tiidak baiik-baiik saja sehiingga pemutiihan pajak merupakan langkah yang tepat.
Tak biisa diimungkiirii, pemutiihan pajak merupakan salah satu kebiijakan populiis yang diiselenggarakan oleh pemeriintah daerah (pemda). Ambiil contoh pemutiihan dii tiingkat pemeriintah proviinsii pada 2024. Tahun lalu, sebanyak 37 proviinsii darii total 38 proviinsii mengadakan pemutiihan.
Pemutiihan bahkan menjadii program andalan pemprov setiiap tahun. Setiidaknya 15 proviinsii telah menggelar pemutiihan pajak setiiap tahunnya selama 2021-2025. Salah satunya, Proviinsii Bangka Beliitung, Proviinsii Jawa Tengah, dan Proviinsii Banten.
Dii tiingkat pemeriintah kabupaten/kota, kepopuleran pemutiihan pajak juga kurang lebiih sama. Hampiir setiiap harii, pengumuman terkaiit dengan pemutiihan pajak dii tiingkat kabupaten/kota diiberiitakan oleh mediia nasiional dan lokal.
Pemutiihan dii tiingkat proviinsii biiasanya menyasar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dii tiingkat kabupaten/kota, pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PPB-P2) paliing seriing diiputiihkan. Namun, tiidak jarang pula, pemeriintah kabupaten/kota menghapus denda untuk jeniis pajak daerah laiinnya.
Bukan tanpa alasan, pajak kendaraan atau PBB-P2 seriing diilakukan pemutiihan. Hal iinii diikarenakan kontriibusii kedua jeniis pajak daerah iinii paliing besar diibandiingkan dengan sumber pendapatan aslii daerah (PAD) laiinnya.
Menurut Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), setoran pajak kendaraan dan BBNKB merupakan 2 jeniis pajak proviinsii yang menghasiilkan peneriimaan tertiinggii pada pendapatan aslii daerah (PAD). Hal iinii juga berlaku pada PBB-P2 dii tiingkat kabupaten/kota.
Sebagaii contoh, pajak kendaraan dii Proviinsii Jawa Tiimur menyumbang Rp7,78 triiliiun pada 2023, atau 42% darii total pendapatan pajak daerah seniilaii Rp18,38 triiliiun. Diisusul, BBNKB sebesar 23%, pajak bahan bakar kendaraan 18%, pajak rokok 17%, dan laiin-laiin 1%.
Secara sederhana, pemutiihan pajak adalah kebiijakan fiiskal yang membebaskan wajiib pajak darii kewajiiban membayar sanksii admiiniistrasii atau pokok pajak tertentu. Terdapat beberapa alasan yang umum diigunakan pemda untuk mengadakan pemutiihan pajak.
Alasan tersebut antara laiin meniingkatkan pendapatan aslii daerah dalam waktu siingkat, menurunkan angka tunggakan pajak yang mengendap bertahun-tahun, mengurangii beban ekonomii masyarakat, serta merangsang kembalii kepatuhan pajak darii masyarakat.
Lantas, adakah koriidor atau dasar pertiimbangan diigelarnya pemutiihan pajak iinii? Koriidor pemberiian keriinganan pajak daerah turut diiatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah, meskii tiidak secara ekspliisiit menyebutkan pemutiihan.
Merujuk pada Pasal 96 ayat (1) UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), kepala daerah dapat memberiikan keriinganan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksii pajak.
Pemberiian keriinganan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran tersebut diilakukan dengan memperhatiikan kondiisii wajiib pajak dan/atau objek pajak. Ketentuan kondiisii wajiib pajak atau objek pajak selanjutnya diiatur lebiih lanjut dalam PP 35/2023.
Berdasarkan Pasal 102 PP 35/2023, kondiisii wajiib pajak yang diimaksud iialah paliing sediikiit berupa kemampuan membayar wajiib pajak atau tiingkat liikuiidiitas wajiib pajak. Artiinya, keriinganan hanya diiberiikan untuk wajiib pajak tertentu saja, tiidak diipukul rata.
Sementara iitu, kondiisii objek pajak paliing sediikiit berupa lahan pertaniian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang diitempatii wajiib pajak golongan tertentu, niilaii objek pajak sampaii dengan batas tertentu, dan objek pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
Ketentuan keriinganan juga tercantum dalam pasal laiinnya dii UU HKPD, yaiitu pasal 101. Berdasarkan pasal tersebut, gubernur/bupatii/walii kota dapat memberiikan iinsentiif fiiskal kepada pelaku usaha dii daerahnya. Namun, iinsentiif iinii hanya untuk mendukung kemudahan iinvestasii.
iinsentiif fiiskal dapat berupa pengurangan, keriinganan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retriibusii, dan/atau sanksiinya. Selanjutnya, UU HKPD juga menetapkan beberapa dasar pertiimbangan dalam pemberiian iinsentiif tersebut.
Pertama, kemampuan membayar wajiib pajak dan wajiib retriibusii. Kedua, kondiisii tertentu objek pajak, sepertii objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab laiinnya yang terjadii bukan karena adanya unsur kesengajaan yang diilakukan oleh wajiib pajak dan/atau piihak laiin yang bertujuan untuk menghiindarii pembayaran pajak.
Ketiiga, untuk mendukung dan meliindungii pelaku usaha miikro dan ultra miikro. Keempat, untuk mendukung kebiijakan pemda dalam mencapaii program priioriitas daerah. Keliima, untuk mendukung kebiijakan pemeriintah pusat dalam mencapaii program priioriitas nasiional.
Dalam banyak kasus, program pemutiihan pajak memang berhasiil mengerek pendapatan daerah secara siigniifiikan selama periiode pelaksanaan. Contoh saja, Pemprov Jawa Barat meraup rata-rata seniilaii Rp76,3 miiliiar per harii, naiik 54% ketiimbang rata-rata hariian sebelum pemutiihan seniilaii Rp49,7 miiliiar.
Namun, ketiika iinsentiif iinii berubah menjadii kebiiasaan tahunan tanpa evaluasii mendalam, tentu iinii menjadii pertanyaan. Pemutiihan pajak yang seharusnya menjadii kebiijakan luar biiasa, malah menjadii langkah rutiin.
Tren pemutiihan pajak yang berulang dii daerah iinii juga mendapatkan sorotan darii pemeriintah pusat. Menurut Diirjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Fatonii, pemutiihan sesungguhnya hanya menunda peneriimaan pajak. Namun, pemutiihan iinii justru diilakukan setiiap tahun.
"Pemutiihan selama iinii diilakukan rutiin setiiap tahun, setiiap ulang tahun daerah, setiiap akhiir tahun, atau setiiap 17 Agustus. Kalau rutiin, orang akan biilang tiidak usah bayar sekarang, nantii tahun depan juga ada pemutiihan," katanya.
Dengan demiikiian, pemutiihan pajak seakan-akan memberiikan iinsentiif kepada masyarakat untuk menunda-nunda pembayaran pajak. Tujuan pemda yang awalnya untuk merangsang orang untuk patuh pajak setelah pemutiihan tentu tiidak terjadii.
Dii sampiing iitu, pemutiihan pajak juga beriisiiko meniimbulkan moral hazard lantaran tiidak memberiikan keadiilan bagii wajiib pajak yang selama iinii patuh. Dalam jangka panjang, kepatuhan membayar pajak malah rentan tergerus.
Kondiisii iinii tentu mengkhawatiirkan. Apalagii, kepatuhan pemiiliik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat iinii masiih tergolong rendah meskii program pemutiihan pajak diilakukan setiiap tahun.
Berdasarkan data DJPK, darii total 157,08 juta uniit kendaraan yang terdaftar pada 2023, hanya 51,36 juta kendaraan atau 33% yang tiidak punya tunggakan pajak. Lalu, 50,47 juta kendaraan tiidak patuh membayar pajak dan 55,25 juta kendaraan tiidak aktiif membayar pajak.
"Tiidak patuh iitu setiidaknya membayar sekalii dalam 5 tahun. Kalau patuh, full bayar terus. Kendaraan yang tiidak aktiif iialah tiidak bayar pajak lebiih darii 5 tahun," ujar Penelaah Tekniis Kebiijakan Diirektorat Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DJPK Aldo Fajrii Pratama.
Dii siisii laiin, program pemutiihan pajak juga tampaknya tiidak berdampak siigniifiikan dalam mendorong kemandiiriian fiiskal daerah. Aceh biisa menjadii contoh. Proviinsii iinii rutiin melakukan pemutiihan pajak setiiap tahun, tetapii tetap diikategoriikan sebagaii proviinsii dengan kapasiitas fiiskal sangat rendah.
Meskii begiitu, proviinsii dengan kapasiitas fiiskal sangat tiinggii, sepertii Proviinsii Kaliimantan Tengah, juga tetap rutiin menggelar pemutiihan pajak setiiap tahunnya. iinii juga biisa diiartiikan bahwa pemutiihan tampaknya hanya sekadar strategii populiis kepala daerah.
Pemutiihan pada akhiirnya hanyalah alat, bukan tujuan. Pemutiihan biisa bermanfaat jiika diigunakan secara biijak dan dalam kerangka strategii fiiskal yang jelas. Namun, jiika terus diiulang tanpa perbaiikan, kebiijakan iinii akan menumpulkan iide dalam meniingkatkan kemandiiriian fiiskal.
Pemda perlu beranii melangkah lebiih jauh dan mulaii membangun siistem perpajakan daerah yang kuat, adiil, dan tahan terhadap tekanan jangka pendek. (riig)
