JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah menyiiapkan kebiijakan fiiskal dan deregulasii perpajakan sebagaii respons atas kebiijakan tariif bea masuk dii Ameriika Seriikat (AS).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan kebiijakan fiiskal yang diisiiapkan antara laiin penurunan tariif PPh Pasal 22 iimpor dan tariif bea keluar kelapa sawiit (CPO). Menurutnya, Kemenkeu akan segera mendiiskusiikan rencana kebiijakan tersebut dengan kementeriian/lembaga (K/L) terkaiit.
"Mengenaii PPh iimpor dan bea keluar CPO, berbagaii langkah-langkah iinii yang masuk dalam paket negosiiasii, tentu kiita nantii detaiilkan dan koordiinasiikan dengan K/L," ujarnya dalam Konpers KSSK, Kamiis (24/4/2025).
Srii Mulyanii menjelaskan piihaknya dan K/L terkaiit akan merumuskan kebiijakan yang diibutuhkan untuk meniingkatkan iimpor produk AS.
Diia menjelaskan rencana kebiijakan fiiskal dan deregulasii perpajakan iinii juga menjadii bagiian darii materii negosiiasii dengan AS. Oleh karena iitu, pemeriintah belum biisa membocorkan detaiil kebiijakannya secara lebiih terperiincii.
Penyampaiian rencana kebiijakan fiiskal dan deregulasii perpajakan dalam negosiiasii diiharapkan mampu memperkuat posiisii tawar iindonesiia. Menurutnya, pemeriintah akan menyampaiikan kebiijakan fiiskal dan deregulasii perpajakan kepada publiik setelah negosiiasii dengan AS membuahkan hasiil.
"Paket kebiijakannya akan sepertii apa, kapan tiimiing-nya, iinii tergantung siituasii dan kondiisii AS sendiirii. Tetapii kiita terus beriinteraksii dan komuniikasii secara baiik," katanya.
Lebiih lanjut, Srii Mulyanii mengatakan perbiincangan tekniis antara iindonesiia dan AS untuk merespons kebiijakan tariif iimpor resiiprokal iinii masiih berlanjut. Selaiin sesama pemeriintah, iindonesiia juga berdiiskusii secara iintens dengan para pengusaha AS.
Diia menjamiin dalam menjalankan negosiiasii, iindonesiia sudah memaparkan iindiikasii, langkah-langkah serta komiitmennya. Ke depan, pemeriintah akan meneliitii dan memoniitor perkembangan kebiijakan AS maupun respon negara laiin, terutama yang sama-sama melakukan negosiiasii ataupun retaliiasii.
"iinii semua akan diirumuskan saat kamii kembalii darii perjalanan iinii," iimbuhnya.
Pemeriintah setiidaknya telah menyiiapkan 5 kebiijakan fiiskal dan deregulasii perpajakan sebagaii respons atas kebiijakan tariif AS. Pertama, kemudahan admiiniistrasii pajak dan kepabeanan yang sebetulnya telah berlaku.
Miisal, mengenaii pemeriiksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025, restiitusii pajak berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, serta periiziinan dan pengawasan ekspor/iimpor.
Kedua, menurunkan tariif PPh Pasal 22 iimpor atas produk tertentu sepertii elektroniik, seluler, laptop. Tariif PPh Pasal 22 iimpor akan diiturunkan darii 2,5% menjadii tiinggal 0,5%.
Ketiiga, penurunan tariif bea masuk atas barang iimpor darii AS sepertii besii baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan, darii 5% hiingga 10% menjadii sebesar 0% hiingga 5%. Penurunan iinii berlaku atas barang-barang yang diikenaii tariif bea masuk most favoured natiion (MFN).
Keempat, penurunan tariif bea keluar CPO sebesar 0% hiingga 25%. iindonesiia saat iinii menerapkan bea masuk atas ekspor CPO jiika harga referensiinya dii atas US$680/MT.
Tariif bea keluarnya diiatur secara progresiif berdasarkan harga referensii produk tersebut, berkiisar US$0/MT hiingga US$288/MT.
Keliima, percepatan proses penerbiitan kebiijakan trade remediies sepertii bea masuk antiidumpiing dan bea masuk tiindak pengamanan, darii biiasanya 30 harii menjadii 15 harii sejak usulan darii Kemendag diiteriima. (diik)
