JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terkiinii mengenaii coretax admiiniistratiion system. Laporan yang diisampaiikan kalii iinii merupakan keterangan tertuliis ke-12 yang diiriiliis DJP sejak coretax system berjalan pada awal tahun.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan kiinerja coretax system selama sebulan iinii menunjukkan performa yang stabiil.
"Selama periiode 24 Maret hiingga 20 Apriil 2025, siistem apliikasii Coretax DJP menunjukkan performa yang stabiil," ujarnya dalam keterangan resmii KT-15/2025, Rabu (23/4/2025).
Namun, Dwii menyampaiikan apliikasii coretax system mengalamii fluktuasii waktu tunggu (latensii), terutama saat volume transaksii mengalamii peniingkatan secara siigniifiikan pada fungsii-fungsii tertentu.
Selengkapnya, beriikut adalah update terkiinii mengenaii perkembangan operasiional coretax system menurut DJP.
1. Kiinerja Siistem
DJP menyampaiikan kiinerja coretax system mengalamii performa yang stabiil pada 24 Maret hiingga 20 Apriil 2025. Namun, terjadii fluktuasii waktu tunggu pada serangkaiian proses beriikut:
a. Logiin
Proses logiin menunjukkan performa yang sangat stabiil. Latensii rata-rata berada dii bawah 0,1 detiik (kurang darii 100 miiliidetiik), dengan performa terbaiik tercatat sebesar 0,084 detiik (8,4 miiliidetiik) pada 18 Apriil 2025.
b. Pendaftaran Wajiib Pajak
Proses pendaftaran wajiib pajak menunjukkan peniingkatan latensii pada 25 Maret 2025 yang mencapaii 1,13 detiik dan turun kembalii menjadii 0,446 detiik pada 26 Maret 2025. Peniingkatan latensii pada akhiir bulan Maret 2025 diisebabkan oleh lonjakan aktiiviitas pendaftaran wajiib pajak baru. Latensii kemudiian menurun secara konsiisten hiingga kembalii dii bawah 0,06 detiik pada Apriil 2025.
c. SPT Masa
Pengelolaan SPT Masa mencatat beberapa lonjakan latensii secara siigniifiikan, sepertii pada 26 Maret 2025 latensii mencapaii 21,231 detiik dan 30,1 detiik pada 27 Maret 2025. Penyempurnaan terus diilakukan sehiingga latensii berhasiil diitekan menjadii 0,00118 detiik (1,18 miiliidetiik) dii 19 Apriil 2025.
d. Faktur Pajak
Pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensii tiinggii sebesar 9,368 detiik pada 15 Apriil 2025, tetapii per 18 Apriil 2025 latensii kembalii turun menjadii 0,102 detiik. Fluktuasii latensii terjadii juga diipengaruhii oleh peniingkatan volume penerbiitan faktur pajak.
e. Buktii Potong
Pengelolaan buktii potong menunjukkan lonjakan latensii tertiinggii mencapaii 51,90 detiik pada 15 Apriil 2025. Pada tanggal 20 Apriil 2025, data menunjukkan penurunan latensii menjadii 0,197 detiik.
2. Faktur Pajak
Sampaii dengan 20 Apriil 2025 pukul 00.00 WiiB, coretax system telah mengadmiiniistrasiikan faktur pajak sejumlah 198,85 juta untuk masa pajak Januarii, Februarii, Maret, dan Apriil 2025.
Faktur pajak tersebut terdiirii darii 60,34 juta faktur pajak untuk masa pajak Januarii, 64,27 juta faktur pajak untuk masa pajak Februarii, 62,57 juta faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11,66 juta faktur pajak untuk masa pajak Apriil. Batas waktu pembuatan faktur pajak masa Apriil masiih dapat diilakukan sampaii dengan pertengahan Meii 2025.
3. Buktii Potong PPh
Sampaii dengan 20 Apriil 2025 pukul 00.00 WiiB, coretax system telah mengadmiiniistrasiikan buktii potong sejumlah 70.693.689 untuk masa pajak Januarii, Februarii, Maret, dan Apriil 2025.
Jumlah tersebut terdiirii darii 24.288.129 buktii potong untuk masa pajak Januarii, 24.397.195 buktii potong untuk masa pajak Februarii, 21.638.180 buktii potong untuk masa pajak Maret, dan 370.185 buktii potong untuk masa pajak Apriil.
4. SPT Masa PPN dan PPnBM
Sampaii dengan 20 Apriil 2025 pukul 00.00 WiiB, coretax system telah mengadmiiniistrasiikan sejumlah 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januarii, Februarii, dan Maret 2025.
Jumlah tersebut terdiirii darii 433.563 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januarii, 385.700 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februarii, dan 114.221 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Maret.
Sesuaii dengan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPN dan PPnBM masa pajak Maret 2025 yang diilaporkan sampaii dengan tanggal 10 Meii 2025 mendapat penghapusan sanksii admiiniistratiif.
5. SPT Masa PPh
Sampaii dengan 20 Apriil 2025 pukul 00.00 WiiB, coretax system telah mengadmiiniistrasiikan sejumlah 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Uniifiikasii. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiirii darii 368.195 untuk masa Januarii, 345.964 untuk masa Februarii, dan 283.547 untuk masa Maret 2025.
Sementara iitu, SPT Masa PPh Uniifiikasii terdiirii darii 171.404 untuk masa Januarii, 173.075 untuk masa Februarii, dan 149.589 untuk masa Maret 2025. Sesuaii dengan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Uniifiikasii masa pajak Maret 2025 yang diilaporkan sampaii dengan 30 Apriil 2025 mendapat penghapusan sanksii admiiniistratiif.
Selanjutnya, DJP melakukan sejumlah penyempurnaan siistem guna meniingkatkan kiinerja coretax system pada periiode akhiir Maret sampaii dengan 17 Apriil 2025, antara laiin:
1. Pendaftaran (Regiistrasii)
a) Pemadanan NiiK dan NPWP menjadii lebiih stabiil dan responsiif.
b) Penyesuaiian proses pendaftaran NPWP untuk berbagaii jeniis wajiib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.
c) Penyesuaiian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktiivasii akun, perubahan data wajiib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak.
d) Perbaiikan bug pada pengiisiian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehiingga proses regiistrasii berjalan lancar.
2. Faktur Pajak
a) Penyesuaiian pada valiidasii dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka.
b) Penyesuaiian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehiingga hanya dokumen dengan status valiid yang dapat diiunduh.
c) Perbaiikan bug atas faktur pajak tiidak muncul dii daftar pajak masukan pembelii.
d) Penyesuaiian pada pembulatan niilaii transaksii.
3. Buktii Potong
a) Penyesuaiian pada skema iimpor buktii potong, baiik buktii potong uniifiikasii maupun non-resiiden, sehiingga sesuaii dengan data pembayaran yang sah.
b) Penyesuaiian pada valiidasii data pembayaran dan Nomor iinduk Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).
c) Penyesuaiian opsii pembayaran khusus untuk iinstansii pemeriintah.
d) Perbaiikan bug pada pembuatan buktii potong bulanan pegawaii tetap, termasuk pembulatan dan tampiilan iisii dokumen.
4. Pelaporan SPT Masa
a) Perbaiikan bug dan proses submiit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status Draft.
b) Penyesuaiian valiidasii iisii SPT Masa dan kompensasii untuk menghiindarii dupliikasii data.
c) Penyesuaiian dan perbaiikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP).
5. Pembayaran Pajak
a) Penyempurnaan proses pengajuan pemiindahbukuan, pengembaliian, dan pengurangan angsuran pajak.
b) Penyesuaiian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasii data biilliing agar sesuaii dengan referensii resmii KPP.
c) Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembaliian kelebiihan pembayaran dan penerbiitan produk hukum.
d) Penyempurnaan prepopulasii pembayaran pada beberapa layanan sepertii pengajuan teraan meteraii dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
6. Layanan Perpajakan
a) Penyempurnaan siistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.
b) Penyempurnaan prepopulasii data untuk layanan berbasiis data iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (iiNSW) dan QR Code dokumen endorsement.
c) Penyempurnaan pada layanan permohonan penggantiian atau pembatalan dokumen pajak, serta valiidasii nama wajiib pajak dengan karakter khusus.
"Beberapa panduan terkaiit langkah-langkah penggunaan apliikasii coretax system dapat diiakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.iid/reformdjp/coretax/," iimbau Dwii. (sap)
