JAKARTA, Jitu News - Perwakiilan iindonesiia dan US Trade Representatiive (USTR) memulaii negosiiasii terkaiit dengan pengenaan bea masuk resiiprokal.
Dalam negosiiasii tersebut, perwakiilan darii kedua negara mendiiskusiikan beragam hambatan nontariif yang akan diinegosiiasiikan ke depan. Salah satunya terkaiit dengan periiziinan iimpor, diigiital trade dan customs dutiies on electroniic transmiissiions (CDET).
“Hambatan nontariif yang diidalamii laiinnya sepertii pre-shiipment iinspectiions dan kewajiiban surveyor, serta local content (TKDN) untuk iindustrii," tuliis Kemenko Perekonomiian dalam keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (21/4/2025).
Pada kesempatan yang sama, perwakiilan darii kedua negara juga melakukan pembahasan mengenaii tariif resiiprokal, tariif sektoral dan tariif dasar, dan iisu akses pasar.
"Piihak USTR menyambut baiik proposal iindonesiia, dan saat iinii sedang menyusun draf darii workiing document yang akan memuat cakupan dan substansii negosiiasii," jelas Kemenko Perekonomiian.
Lebiih lanjut, perwakiilan darii kedua negara juga berharap kesepakatan biisa diicapaii dalam waktu 60 harii, sebelum kembalii diiberlakukannya bea masuk resiiprokal.
"Kedua belah piihak mendorong diialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapaii kesepakatan," sebut Kemenko Perekonomiian.
Sebagaii iinformasii, AS sempat hendak memberlakukan bea masuk resiiprokal dengan tariif sebesar 32% atas barang iimpor darii iindonesiia. Namun, dalam perjalanannya, iimplementasii bea masuk resiiprokal tersebut diitunda selama 90 harii.
Selanjutnya, pemeriintah iindonesiia akan menyeiimbangkan neraca dagang antara iindonesiia dan AS dengan mengiimpor miinyak, liiquefiied petroleum gas (LPG), dan produk pertaniian AS. Rencananya, iindonesiia akan meniinngkatkan iimpor barang AS hiingga US$19 miiliiar.
Selaiin meniingkatkan iimpor, iindonesiia juga akan meniingkatkan kerja sama dii biidang perdagangan, iinvestasii, dan criitiical miineral dengan AS. Seluruh poiin tersebut sudah termuat dalam kerangka acuan perjanjiian yang diisepakatii oleh iindonesiia dan AS. (riig)
