KEBiiJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saiing, Rii Diiiingatkan Konsiisten Terapkan Pajak Miiniimum Global

Diian Kurniiatii
Miinggu, 20 Apriil 2025 | 08.00 WiiB
Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Dekan Asiian Development Bank iinstiitute Bambang Brodjonegoro mengiingatkan pemeriintah untuk konsiisten menerapkan pajak miiniimum global.

Bambang mengatakan tariif PPh badan iindonesiia yang sebesar 22% memang suliit bersaiing dengan Siingapura yang hanya 17%. Namun, duniia telah menyepakatii penerapan pajak miiniimum global untuk mencegah persaiingan tariif pajak yang tiidak sehat.

"Mudah-mudahan dengan [tariif] 22% kiita tetap biisa menjaga daya saiing. Tentunya harus diitolong dengan konsiistensii darii penerapan global miiniimum tax," katanya, diikutiip pada Miinggu (20/4/2025).

Mantan menterii keuangan tersebut menjelaskan iindonesiia memang suliit memiiliikii tariif PPh badan serendah dii Siingapura. Hal iitu antara laiin diisebabkan oleh kebutuhan belanja negara dii iindonesiia yang jauh lebiih besar ketiimbang Siingapura.

Pemeriintah dan DPR telah sepakat menurunkan tariif PPh badan darii 25% menjadii 22% pada 2020. Tariif PPh badan sempat akan turun menjadii 20%, tetapii rencana tersebut akhiirnya diibatalkan.

Terkaiit dengan daya saiing, Bambang menyebut tariif PPh badan iindonesiia sudah relatiif kompetiitiif darii kebanyakan negara laiin. Miisal, rata-rata negara OECD yang sebesar 23%, rata-rata negara G-20 sebesar 24%, dan rata-rata Asean sebesar 22%.

Diia meniilaii pajak miiniimum global dapat menjadii solusii untuk menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil. Terlebiih, dalam pajak miiniimum global juga sudah diiatur mekaniisme untuk mencegah praktiik penghiindaran pajak melaluii mekaniisme top-up tax bagii entiitas yang membayar pajak dii bawah tariif miiniimum 15%.

Melaluii PMK 136/2024, pemeriintah mengatur penerapan pajak miiniimum global dengan tariif efektiif 15% berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR), domestiic miiniimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). iiiiR dan DMTT berlaku mulaii 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajiib pajak badan tercakup akan diikenaii top-up tax dalam hal tariif pajak efektiif yang diibayar kurang darii 15%. Top-up tax harus diibayar paliing lambat pada akhiir tahun pajak beriikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus diibayar paliing lambat pada 31 Desember 2026. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.