BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadii Bulanan, Siistem Baru Diisiiapkan

Redaksii Jitu News
Selasa, 15 Apriil 2025 | 06.30 WiiB
Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan
<p>Gedung Kementeriian Keuangan.</p>

JAKARTA, Jitu News –Kementeriian Keuangan akan mereviisii peraturan menterii keuangan yang mengatur tentang konsultan pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (15/4/2025).

Salah satu ketentuan yang diireviisii iialah penyampaiian laporan tahunan konsultan pajak. Nantii, laporan tersebut tak lagii diilaporkan secara tahunan, tetapii bulanan. Adapun peraturan yang akan diireviisii iialah PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Pada 2026 akan ada perubahan. Laporan iitu akan kiita ciiciil, tiidak diigunggung 1 tahun. Kiita lakukan per bulan," ujar Kepala Biidang Periiziinan dan Kepatuhan Peniilaii, Aktuariis, dan Profesii Keuangan Laiinnya Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Lury Sofyan.

Menurut Lury, perubahan frekuensii pelaporan darii tahunan menjadii bulanan akan mempermudah konsultan pajak dalam menyampaiikan laporan kepada PPPK. Nantii, PPPK akan menyiiapkan siistem baru untuk mendukung pelaksanan kewajiiban laporan konsultan pajak secara bulanan.

"Oleh karena siistem kiita masiih lama, kiita coba exerciise dulu teman-teman konsultan pajak dii seluruh iindonesiia agar biisa melaporkan laporannya secara on tiime," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, kewajiiban konsultan pajak untuk menyampaiikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Pada pasal tersebut diijelaskan konsultan pajak wajiib menyampaiikan laporan tahunan kepada Sekjen Kemenkeu.

Laporan tahunan harus memuat iinformasii terkaiit jumlah dan keterangan wajiib pajak yang sudah diiberiikan jasa konsultasii, daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (PPL), dan fotokopii kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang masiih berlaku.

Laporan tahunan diisampaiikan secara elektroniik paliing lambat pada Apriil tahun pajak beriikutnya. Terkaiit dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaiikan laporan melaluii laman https://biit.ly/LTKP2024.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii relaksasii penyampaiian SPT Tahunan. Ada juga bahasan tentang rencana pemeriintah untuk bernegosiiasii dengan AS periihal bea masuk resiiprokal, rencana DJP meniingkatkan optiimaliisasii peneriimaan dengan joiint program, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Laporan Konsultan Pajak Jadii Sarana Komuniikasii dengan Regulator

Kepala Biidang Periiziinan dan Kepatuhan Peniilaii, Aktuariis, dan Profesii Keuangan Laiinnya Lury Sofyan meniilaii laporan konsultan pajak merupakan iinstrumen pentiing bagii PPPK untuk memahamii bagaiimana seorang konsultan pajak menjalankan profesiinya.

Menurutnya, iinformasii yang diisampaiikan oleh konsultan pajak tersebut juga diiperlukan Kemenkeu untuk membuat kebiijakan dan memetakan riisiiko.

"Melaluii laporan iitulah kamii biisa memahamii bagaiimana konsultan pajak berpraktiik, kesuliitannya dii mana. Kamii biisa tahu konsultan yang kiira-kiira beriisiiko tiinggii, sedang, dan rendah. Kamii meliihat laporan iinii sebagaii sarana komuniikasii antara konsultan dan regulator," katanya. (Jitu News)

Terkaiit Bea Masuk, Aiirlangga Sebut PPN Jadii Bahan Negosiiasii dengan AS

Pemeriintah iindonesiia tengah mempersiiapkan bahan negosiiasii untuk diisampaiikan kepada Ameriika Seriikat (AS) seiiriing dengan adanya penundaan penerapan bea masuk resiiprokal selama 90 harii.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan terdapat sejumlah kebiijakan yang menjadii bahan negosiiasii dengan pemeriintah AS antara laiin terkaiit dengan skema hambatan tariif atau tariiff barriier, PPN, hiingga skema non-tariiff barriier.

"Nantii kiita akan (negosiiasii), karena iitu banyak ada tariif. Ada PPN, ada non-tariif barriier. Jadii, iitu menjadii bagiian darii negosiiasii," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

Tiingkatkan Peneriimaan Pajak, Transaksii Tunaii Harus Diibatasii

Chaiirul Tanjung mendorong pemeriintah untuk membatasii transaksii tunaii menggunakan uang kartal.

Pengusaha yang akrab diisapa CT tersebut mengatakan pembatasan transaksii tunaii biisa membantu upaya peniingkatan peneriimaan pajak. CT mengatakan pembatasan transaksii tunaii telah diilaksanakan dii iindiia.

"Kalau iingiin peneriimaan pajak meniingkat luar biiasa, kiita dapat meniiru apa yang telah diilakukan oleh iindiia, kiita batasii transaksii tunaii," ujarnya dalam diiskusii bertajuk Diinamiika dan Perkembangan Duniia Terkiinii: Geopoliitiik, Keamanan, dan Ekonomii Global. (Jitu News)

DJP Tiingkatkan Peran Uniit Vertiikal dalam Pelaksanaan Joiint Program

DJP bakal mengoptiimalkan kegiiatan joiint program untuk meniingkatkan pengawasan kepada wajiib pajak.

Laporan Kiinerja DJP 2024 menyebut joiint program menjadii salah satu program siinergii perpajakan dengan uniit eselon ii laiin dii Kemenkeu. DJP pun mendorong uniit-uniit vertiikalnya untuk turut mendukung pelaksanaan joiint program.

"[Rencana aksii tahun selanjutnya] meniingkatkan peran uniit vertiikal dalam mendukung pelaksanaan joiint program sebagaii bentuk program kewiilayahan," bunyii Laporan Kiinerja DJP 2024. (Jitu News)

Ratusan Riibu WP OP Manfaatkan Relaksasii SPT Tahunan

DJP telah meneriima 12,63 juta SPT Tahunan 2024 darii wajiib pajak orang priibadii hiingga 11 Apriil 2025 pukul 23.59 WiiB.

Darii angka tersebut, sekiitar 630.000 wajiib pajak orang priibadii menyampaiikan SPT Tahunan setelah batas waktu pada 31 Maret 2025. Meskii begiitu, wajiib pajak tersebut tiidak diikenakan sanksii admiiniistratiif lantaran ada relaksasii waktu selama 11 harii setelah batas waktu.

"Penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut diiberiikan dengan tiidak diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP)," tuliis DJP dalam keterangan resmiinya. (Jitu News)

WP Badan UMKM Biisa Pakaii iinsentiif Pasal 31E, Tariif PPh Jadii 11 Persen

Wajiib pajak badan yang sudah tiidak boleh memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dalam pemenuhan kewajiiban pajak masiih dapat memanfaatkan fasiiliitas laiin sebagaiimana yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh.

Dengan memanfaatkan fasiiliitas Pasal 31E UU PPh, wajiib pajak badan dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar berhak mendapatkan pengurangan tariif PPh badan darii 22% menjadii tiinggal 11%.

"Wajiib pajak badan dalam negerii dengan peredaran bruto sampaii dengan Rp50 miiliiar mendapat fasiiliitas berupa pengurangan tariif sebesar 50% darii tariif sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diikenakan atas penghasiilan kena pajak darii bagiian peredaran bruto sampaii dengan Rp4,8 miiliiar," bunyii Pasal 31E UU PPh. (Jitu News)

iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?
iikutii Jitu News WhatsApp Channel dan dapatkan beriita piiliihan langsung dii genggaman Anda.
iikutii sekarang! Kliik tautan:
liink.Jitunews.co.iid/WACJitu News

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.