JAKARTA, Jitu News - Harii iinii sudah masuk Apriil 2025. Normalnya, batas waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024 untuk orang priibadii jatuh pada 31 Maret 2025 kemariin. Namun, tahun iinii spesiial! Wajiib pajak masiih biisa melaporkan SPT Tahunannya meskii lewat 31 Maret, tanpa diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP).
Kok biisa? iingat, pemeriintah memutuskan untuk memundurkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan menjadii 11 Apriil 2025.
Diitjen Pajak (DJP) memang memberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2024.
"Penghapusan sanksii admiiniistratiif ... diilakukan dengan tiidak menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak," bunyii diiktum ketiiga Keputusan Diirjen Pajak KEP-79/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (1/4/2025).
Artiinya, wajiib pajak yang lapor SPT Tahunan hiingga 11 Apriil 2025, meskii sudah lewat darii 31 Maret 2025, tiidak akan meneriima STP darii kantor pajak.
Relaksasii iinii diiberiikan karena batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024 untuk orang priibadii bertepatan dengan liibur nasiional dan cutii bersama Nyepii dan Lebaran yang cukup panjang, yaknii 28 Maret hiingga 7 Apriil 2025.
DJP meniilaii kondiisii liibur nasiional dan cutii bersama tersebut berpotensii menyebabkan terjadiinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024, mengiingat jumlah harii kerja pada Maret 2025 menjadii lebiih sediikiit.
UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda, yaknii seniilaii Rp100.000.
Sementara iitu, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadii apabiila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih besar dariipada krediit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus diilunasii sebelum SPT Tahunan tersebut diisampaiikan.
Kepada wajiib pajak yang terlambat melaksanakan kewajiibannya membayar PPh Pasal 29 dan menyampaiikan SPT Tahunan, normalnya akan diikiiriimkan STP untuk menagiih denda. STP merupakan surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda.
STP diiterbiitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Namun dengan kebiijakan relaksasii pada tahun iinii, wajiib pajak orang priibadii akan terbebas darii sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024 meskiipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo. (sap)
