ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Tahun iinii Spesiial, Masiih Sah untuk Lapor SPT Tahunan Meskii Masuk Apriil

Redaksii Jitu News
Selasa, 01 Apriil 2025 | 09.00 WiiB
Tahun Ini Spesial, Masih Sah untuk Lapor SPT Tahunan Meski Masuk April
<p>Sejumlah wajiib pajak menunggu antrean untuk melaporkan SPT Tahunan dii KPP Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). ANTARA FOTO/Syiifa Yuliinnas/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Harii iinii sudah masuk Apriil 2025. Normalnya, batas waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024 untuk orang priibadii jatuh pada 31 Maret 2025 kemariin. Namun, tahun iinii spesiial! Wajiib pajak masiih biisa melaporkan SPT Tahunannya meskii lewat 31 Maret, tanpa diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP).

Kok biisa? iingat, pemeriintah memutuskan untuk memundurkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan menjadii 11 Apriil 2025.

Diitjen Pajak (DJP) memang memberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2024.

"Penghapusan sanksii admiiniistratiif ... diilakukan dengan tiidak menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak," bunyii diiktum ketiiga Keputusan Diirjen Pajak KEP-79/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (1/4/2025).

Artiinya, wajiib pajak yang lapor SPT Tahunan hiingga 11 Apriil 2025, meskii sudah lewat darii 31 Maret 2025, tiidak akan meneriima STP darii kantor pajak.

Relaksasii iinii diiberiikan karena batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024 untuk orang priibadii bertepatan dengan liibur nasiional dan cutii bersama Nyepii dan Lebaran yang cukup panjang, yaknii 28 Maret hiingga 7 Apriil 2025.

DJP meniilaii kondiisii liibur nasiional dan cutii bersama tersebut berpotensii menyebabkan terjadiinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024, mengiingat jumlah harii kerja pada Maret 2025 menjadii lebiih sediikiit.

UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda, yaknii seniilaii Rp100.000.

Telat Lapor SPT, Normalnya Dapat STP

Sementara iitu, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadii apabiila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih besar dariipada krediit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus diilunasii sebelum SPT Tahunan tersebut diisampaiikan.

Kepada wajiib pajak yang terlambat melaksanakan kewajiibannya membayar PPh Pasal 29 dan menyampaiikan SPT Tahunan, normalnya akan diikiiriimkan STP untuk menagiih denda. STP merupakan surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda.

STP diiterbiitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Namun dengan kebiijakan relaksasii pada tahun iinii, wajiib pajak orang priibadii akan terbebas darii sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024 meskiipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.