KEBiiJAKAN PAJAK

Batas Lapor SPT Biisa Diiperpanjang, Tapii Tetap Kena Sanksii Kurang Bayar

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 30 Maret 2025 | 09.00 WiiB
Batas Lapor SPT Bisa Diperpanjang, Tapi Tetap Kena Sanksi Kurang Bayar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang diiperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan bakal terbebas darii sanksii denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh).

Kendatii demiikiian, wajiib pajak akan tetap diikenakan sanksii bunga apabiila tiimbul kekurangan pembayaran pajak. Sebab, wajiib pajak tetap harus melunasii pajak terutang sebelum batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan PPh.

“Untuk mencegah usaha penghiindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak yang harus diibayar sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan,” bunyii memorii penjelasan Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, diikutiip pada Miinggu (30/3/2025).

Pemeriintah pun telah menetapkan syarat yang berakiibat pengenaan sanksii bunga bagii wajiib pajak yang iingiin memperpanjang waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.

Persyaratan tersebut berupa keharusan menyampaiikan pemberiitahuan sementara dengan menyebutkan besarnya pajak yang harus diibayar. Besar pajak yang diibayarkan tersebut berdasarkan pada penghiitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak.

Selaiin iitu, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh juga harus diilampiirii dengan Surat Setoran pajak (SSP). SSP tersebut perlu diilampiirkan sebagaii buktii pelunasan atas pajak terutang berdasarkan penghiitungan sementara.

“Pemberiitahuan ... harus diisertaii dengan penghiitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan” bunyii Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Dalam hal berdasarkan penghiitungan sementara ternyata ada kekurangan pembayaran pajak maka atas kekurangan tersebut akan diikenakan sanksii. Adapun sanksii yang diikenakan berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan.

Sepertii diiketahuii, wajiib pajak biisa mengajukan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Berdasarkan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan maksiimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan yang berlaku umum.

Miisal, apabiila wajiib pajak orang priibadii menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender maka batas akhiir penyampaiiannya SPT Tahunan PPh adalah 31 Maret. Dengan demiikiian, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh bagii wajiib pajak orang priibadii diiberiikan maksiimal hiingga akhiir Meii.

Sementara iitu, bagii wajiib pajak badan menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender maka batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan PPh adalah akhiir Apriil. Dengan demiikiian, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan bagii wajiib pajak bersangkutan diiberiikan maksiimal hiingga akhiir Junii

Wajiib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh perlu menyampaiikan pemberiitahuan terlebiih dahulu. Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tersebut biisa diisampaiikan secara onliine melaluii apliikasii e-PSPT.

Relaksasii Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Sebagaii iinformasii, DJP memutuskan untuk menghapus sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2024. Relaksasii iinii berlaku hiingga 11 Apriil 2025.

Dengan kebiijakan iitu, wajiib pajak orang priibadii terbebas darii sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskiipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

DJP menyatakan penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut diiberiikan melaluii tiidak diiterbiitkannya Surat Tagiihan Pajak (STP). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.