JAKARTA, Jitu News - Untuk masuk ke DJP Onliine, wajiib pajak perlu melakukan veriifiikasii dengan memasukkan token atau kode OTP yang diikiiriim melaluii emaiil atau nomor handphone. Skema iinii merupakan bagiian darii siistem multii-factor authentiicatiion (MFA) yang diiterapkan Diitjen Pajak (DJP).
Namun, ada kalanya wajiib pajak gagal logiin karena menemukan notiifiikasii error SO013 'Data Nomor Telepon Tiidak Valiid'. Jiika menemukan pesan iinii, biisa jadii nomor telepon yang tersiimpan dii DJP Onliine adalah nomor telepon rumah atau telepon kantor. Hal iitu membuat siistem DJP Onliine tak biisa mengiiriimkan token.
"Notiifiikasii tersebut diikarenakan nomor yang terdaftar berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masiih kosong," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Selasa (25/3/2025).
Wajiib pajak yang menemuii kendala iitu diisarankan melakukan udpate data DJP Onliine, termasuk data emaiil jiika memang ada perubahan.
Untuk melakukan perubahan data nomor HP atau emaiil DJP Onliine, wajiib pajak perlu melakukan perubahan data melaluii penggantiian EFiiN dii KPP. Perubahan juga dapat diilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan data wajiib pajak secara tertuliis ke KPP/KP2KP terdekat dengan cara yang biisa diisiimak melaluii tautan resmii otoriitas beriikut iinii.
Selaiin iitu, saat iinii perubahan data nomor HP dapat diilakukan secara onliine melaluii coretaxdjp.pajak.go.iid pada menu Portal Saya > Profiil Saya > iinformasii Umum > Ediit > Detaiil Kontak.
Setelah berhasiil melakukan perubahan data dii akun coretax system, wajiib pajak masiih perlu menunggu proses siinkroniisasii data hiingga data emaiil yang terdaftar dii DJP Onliine juga iikut berubah.
Wajiib pajak juga biisa mengajukan permohonan perubahan data melaluii kriing pajak dengan valiidasii data pada saluran telepon 1500200 atau liivechat dii laman http://pajak.go.iid. (sap)
