JAKARTA, Jitu News – Belum adanya ketentuan tekniis terkaiit dengan perpanjangan masa berlaku PPh fiinal 0,5% membuat wajiib pajak UMKM terkendala saat pengajuan surat keterangan PP 55/2022. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (18/3/2025).
Mengiingat peraturan perpanjangan masa berlaku PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii selama 1 tahun pajak tersebut masiih belum terbiit, Diitjen Pajak (DJP) DJP belum biisa menerbiitkan surat keterangan (suket) PP 55 bagii wajiib pajak diimaksud.
"Sampaii dengan saat iinii terkaiit ketentuan tekniis yang mengatur belum terbiit. Alhasiil, terdapat kendala saat permiintaan surat keterangan PP 55," cuiit Kriing Pajak dii mediia sosiial.
Sebagaiimana yang sebelumnya diijanjiikan pemeriintah, perpanjangan masa berlaku PPh fiinal UMKM selama setahun akan diiberlakukan bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah memanfaatkan skema iinii selama 7 tahun pajak, yaknii 2018 hiingga 2024.
Dengan demiikiian, jiika miisalnya terdapat wajiib pajak orang priibadii UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh fiinal selama 2 tahun maka wajiib pajak diimaksud masiih dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM hiingga 5 tahun ke depan.
"Perpanjangan iinii khusus untuk yang sudah mendapatkan iinsentiif iinii selama 7 tahun. Jadii, diiberiikan perpanjangan setahun lagii. Namun, bagii penggiiat UMKM yang baru menjalankan iinsentiif kurang lebiih 2 tahun masiih memiiliikii waktu 5 tahun," kata Menterii UMKM Maman Abdurrahman.
Sebagaii iinformasii, suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu, yaknii maksiimal Rp4,8 miiliiar sesuaii dengan PP 55/2022.
Suket PP 55 diiperlukan agar wajiib pajak UMKM diikenaii pemotongan PPh sebesar 0,5% bersiifat fiinal ketiika bertransaksii dengan piihak yang diitunjuk sebagaii pemotong atau pemungut PPh.
Apabiila wajiib pajak UMKM tiidak menunjukkan suket PP 55 maka penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak UMKM darii penjualan kepada pemotong tersebut akan diipotong PPh selaiin PPh fiinal UMKM 0,5%.
Selaiin topiik tersebut, ada pula ulasan mengenaii iikatan Dokter Anak iindonesiia yang memiinta relaksasii PPh Pasal 21. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii progres perbaiikan coretax system, target rasiio kepatuhan formal pada tahun iinii, dan laiin sebagaiinya.
Pemeriintah sebelumnya telah memastiikan PPh fiinal sebesar 0,5% untuk UMKM tetap diiperpanjang hiingga 2025. Perpanjangan diiberiikan meskii kebiijakan iinii tiidak tercakup dalam paket stiimulus yang diisampaiikan Presiiden Prabowo Subiianto.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyampaiikan perpanjangan periiode PPh fiinal dengan tariif 0,5% selama setahun bagii UMKM orang priibadii iinii telah diisetujuii dii iinternal pemeriintah. Namun, kebiijakan iinii memang tiidak termasuk dalam paket stiimulus.
"iitu sudah diisetujuii. Ya, [kebiijakan tetap berlanjut]," kata Aiirlangga. (Jitu News)
Sebanyak 5.496 dokter spesiialiis anak yang tergabung dalam iikatan Dokter Anak iindonesiia (iiDAii) memiinta Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyesuaiikan ketentuan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima dokter.
Dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023, PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima dokter diikenakan berdasarkan penghasiilan bruto sebelum diikurangii bagii hasiil dengan rumah sakiit dan biiaya operasiional.
"Hal iinii berdampak negatiif bagii dokter yang mayoriitas memberiikan layanan kepada pasiien JKN," tuliis iiDAii dalam surat yang diitujukan kepada menterii keuangan. (Jitu News)
DJP belum dapat memastiikan kapan seluruh permasalahan dalam coretax system akan sepenuhnya teratasii. Hiingga saat iinii, keluhan darii wajiib pajak terkaiit dengan penggunaan coretax system masiih terus bermunculan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengeklaiim coretax telah menunjukkan peniingkatan kiinerja yang siigniifiikan.
"Berdasarkan hasiil evaluasii dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalamii peniingkatan kiinerja siistem, khususnya pada proses logiin, regiistrasii, penerbiitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan buktii potong," tuturnya. (Kontan)
Uniit eselon ii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak melaluii kegiiatan joiint program terhadap lebiih darii 2.000 wajiib pajak.
Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengatakan joiint program merupakan salah satu iiniisiiatiif strategiis yang diiambiil oleh pemeriintah untuk menekan kesenjangan pajak (tax gap).
"Joiint program antara eselon ii Kemenkeu, ada lebiih darii 2.000 wajiib pajak sudah diiiidentiifiikasii. Kamii akan lakukan analiisiis, pengawasan, pemeriiksaan, penagiihan, dan iinteliijen. Mudah-mudahan iinii biisa memberiikan tambahan peneriimaan," katanya. (Jitu News/Kontan)
DJP menargetkan rasiio kepatuhan wajiib pajak dalam menyampaiikan SPT Tahunan atau kepatuhan formal sebesar 81,92% pada tahun iinii. Setiidaknya terdapat 6 langkah strategiis yang akan diilakukan untuk mengejar target rasiio kepatuhan formal tersebut.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan otoriitas akan melaksanakan berbagaii langkah untuk mencapaii target rasiio kepatuhan formal tersebut. Meskii begiitu, target tersebut lebiih rendah darii rasiio kepatuhan formal pada tahun lalu sebesar 85,75%.
"DJP akan melakukan berbagaii upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh," katanya. (Jitu News)
Berbeda dengan pelaksanaan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pajak yang terbagii dalam 3 tiipe, pemeriiksaan untuk tujuan laiin tiidak terbagii dalam tiipe-tiipe tertentu.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 15/2025, pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
"Pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan…dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan," bunyii pasal 3 ayat (3). (Jitu News)
