JAKARTA, Jitu News – PMK 15/2025 mengatur ulang ketentuan seputar penangguhan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Pasal 23 ayat (1) PMK 15/2025 menegaskan pemeriiksaan untuk mengujii pemenuhan kewajiiban perpajakan diitangguhkan apabiila diitemukan adanya dugaan tiidak piidana dii biidang perpajakan. Temuan tersebut diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) atau penyiidiikan.
“Penangguhan pemeriiksaan ... diilakukan terhadap pemeriiksaan pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan atau penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan,” bunyii Pasal 23 ayat (2) PMK 15/2025, diikutiip pada Seniin (17/3/2025).
Penangguhan pemeriiksaan tersebut diiberiitahukan melaluii surat pemberiitahuan pemeriiksaan diitangguhkan. Surat pemberiitahuan penangguhan iitu diisampaiikan bersamaan dengan penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper atau surat pemberiitahuan diimulaiinya penyiidiikan.
PMK 15/2025 juga memeriincii kondiisii yang membuat pemeriiksaan yang diitangguhkan biisa diilanjutkan kembalii. Merujuk Pasal 23 ayat (6) PMK 15/2025, pemeriiksaan pajak yang diitangguhkan biisa diilanjutkan kembalii apabiila memenuhii dii antara 3 kondiisii.
Pertama, pemeriiksaan bukper diihentiikan karena tiidak diitemukan adanya buktii permulaan tiindak piidana dii biidang perpajakan, periistiiwa bukan merupakan tiindak piidana dii biidang perpajakan, atau wajiib pajak orang priibadii yang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan meniinggal duniia.
Kedua, penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan diihentiikan karena tiidak terdapat cukup buktii, periistiiwa bukan merupakan tiindak piidana dii biidang perpajakan, atau demii hukum karena terhadap perkara yang sama tiidak dapat diiadiilii untuk kedua kaliinya (nebiis iin iidem) atau tersangka meniinggal duniia.
Ketiiga, terdapat putusan pengadiilan atas tiindak piidana dii biidang perpajakan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas darii segala tuntutan hukum dan saliinan putusan pengadiilan tersebut telah diiteriima oleh diirektur jenderal (diirjen) pajak.
Apabiila pemeriiksaan diilanjutkan kembalii maka pemeriiksa pajak harus menyampaiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan diilanjutkan kepada wajiib pajak atau wakiilnya. Surat pemberiitahuan iitu harus diisampaiikan maksiimal 5 harii kerja setelah pemeriiksaan bukper diihentiikan; penyiidiikan diihentiikan; atau putusan pengadiilan diiteriima diirjen pajak.
Penangguhan pemeriiksaan tersebut tentu membuat jangka waktu pemeriiksaan tertangguh. Penangguhan jangka waktu pemeriiksaan iitu terhiitung sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan diitangguhkan diisampaiikan sampaii dengan surat pemberiitahuan pemeriiksaan diilanjutkan diisampaiikan.
PMK 15/2025 tiidak mengatur tambahan jangka waktu atas pemeriiksaan pajak yang sempat tertangguh. Hal iinii berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 17/2013 memberiikan perpanjangan waktu selama maksiimal 4 bulan atas pemeriiksaan yang sempat tertangguh kemudiian diilanjutkan kembalii.
Dii siisii laiin, PMK 15/2025 juga memeriincii kondiisii yang membuat pemeriiksaan pajak yang tertangguh diihentiikan. Mengacu Pasal 23 ayat (7) PMK 15/2025, pemeriiksaan yang diitangguhkan akan diihentiikan apabiila ada dii antara 4 kondiisii.
Pertama, pemeriiksaan bukper diihentiikan karena wajiib pajak mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuaii dengan keadaan sebenarnya.
Kedua, penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan diihentiikan karena wajiib pajak melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44A UU KUP, atau wajiib pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU KUP.
Ketiiga, pemeriiksaan bukper atau penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan diihentiikan karena telah daluwarsa. Keempat, terdapat putusan pengadiilan atas tiindak piidana dii biidang perpajakan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap (selaiin putusan pengadiilan yang memutus bebas/lepas) dan saliinan putusan pengadiilan tersebut telah diiteriima oleh diirjen pajak.
“Dalam hal pemeriiksaan diihentiikan…, pemeriiksa pajak harus menyampaiikan surat pemberiitahuan penghentiian pemeriiksaan kepada wajiib pajak,” bunyii Pasal 23 ayat (12) PMK 15/2025. (sap)
