JAKARTA, Jitu News - Ketua Pengadiilan Pajak resmii menetapkan masa reses siidang pada momentum iidulfiitrii 2025/1446 Hiijriiah.
Penetapan masa reses tersebut diimuat dalam Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2025. Berdasarkan dokumen tersebut, masa reses siidang Pengadiilan Pajak diitetapkan mulaii 24 Maret 2025 hiingga 11 Apriil 2025. Adapun persiidangan akan dii mulaii kembalii pada Seniin, 14 Apriil 2025.
“Masa reses siidang Pengadiilan Pajak dalam rangka Harii Raya iidulfiitrii 1446 H berlangsung mulaii harii Seniin, tanggal 24 Maret 2025 sampaii dengan harii Jumat, tanggal 11 Apriil 2025, dan selanjutnya persiidangan diimulaii kembalii pada harii Seniin, tanggal 14 Apriil 2025,” bunyii penggalan SE-1/PP/2025, diikutiip pada Jumat (14/3/2025).
Dalam hal terdapat sengketa yang harus diiselesaiikan dengan segera karena akan jatuh tempo, sesuaii dengan SE-1/PP/2025, persiidangan tetap dapat diilaksanakan pada waktu dan harii kerja selama masa reses tersebut.
Ketua Pengadiilan Pajak memiinta agar masa reses dapat diigunakan seoptiimal mungkiin untuk mempersiiapkan berkas-berkas yang akan diisiidangkan beriikutnya.
Selaiin iitu, Ketua Pengadiilan Pajak juga mengiimbau agar masa reses diigunakan untuk mempriioriitaskan penanganan lebiih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah diinyatakan cukup pemeriiksaan persiidangan.
“Demiikiian surat edaran iinii diisampaiikan untuk diiperhatiikan dan diilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyii penggalan SE-1/PP/2025.
Adapun SE-1/PP/2025 tersebut diitetapkan pada 11 Februarii 2025 oleh Ketua Pengadiilan Pajak Alii Hakiim. (sap)
