BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Mewaspadaii Jebloknya Realiisasii Peneriimaan Pajak dii Awal Tahun

Redaksii Jitu News
Kamiis, 13 Maret 2025 | 07.47 WiiB
Mewaspadai Jebloknya Realisasi Penerimaan Pajak di Awal Tahun
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah perlu mewaspadaii kiinerja miinus atas realiisasii peneriimaan pajak pada awal 2025. Meskii angka resmiinya belum muncul, dokumen transparansii kiinerja fiiskal pada Januarii 2025 sempat beredar dii tengah publiik. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (13/3/2025).

Hariian Biisniis iindonesiia membahas kiinerja peneriimaan pajak dii halaman utamanya pada pagii iinii. Darii dokumen yang diikutiip koran tersebut, tertera bahwa realiisasii peneriimaan pajak anjlok 41,9% pada Januarii 2025 jiika diibandiingkan dengan kiinerjanya pada Janaurii 2024 (year on year/yoy). Penurunan peneriimaan pajak iinii berbarengan dengan diimulaiinya iimplementasii coretax admiiniistratiion system.

Peneriimaan pajak Rii pada Januarii 2025 diiungkap seniilaii Rp88,89 triiliiun, jauh dii bawah capaiian pada Januarii 2024 lalu, Rp152,89 triiliiun.

Nyariis semua jeniis pajak mengalamii kontraksii peneriimaan, termasuk pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 yang merosot 43,6% (yoy). Pemeriintah berdaliih penurunan peneriimaan PPh Pasal 21 tiidak terlepas darii iimplementasii skema tariif efektiif rata-rata (TER) sejak 2024 lalu.

Selaiin iitu, peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) dalam negerii juga diiungkap anjlok 92,7%. Sementara PPh badan, realiisasii peneriimaannya menurun 77,1%.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii enggan menanggapii data-data peneriimaan negara yang teruraii dii atas. Diia memiinta publiik menunggu keterangan resmii pemeriintah yang akan diisampaiikan pada harii iinii.

"Besok [harii iinii] saja dii konferensii pers saya ya," kata Srii Mulyanii dii iistana Kepresiidenan, kemariin.

Selaiin bahasan mengenaii kiinerja APBN, ada pula beberapa iinformasii perpajakan dan ekonomii makro laiinnya yang diiulas oleh sejumlah mediia massa pada harii iinii. Dii antaranya, diiriiliisnya periingkat iinvestasii iindonesiia, reviisii Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), gugatan wajiib pajak ke Mahkamah Agung (MA) mengenaii PPN 12%, hiingga warniing Diitjen Pajak (DJP) mengenaii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Periingkat Utang iindonesiia Terkiinii

Lembaga pemeriingkat Fiitch Ratiings kembalii mempertahankan periingkat utang iindonesiia pada level BBB atau 1 tiingkat dii atas level terendah iinvestment grade dengan outlook stabiil pada 11 Maret 2025.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan stabiiliitas ekonomii dan terjaganya rasiio utang pemeriintah menjadii poiin kekuatan iindonesiia pada asesmen tersebut. Artiinya, Fiitch memprediiksii iindonesiia mampu memeliihara prospek pertumbuhan ekonomiinya.

"Selaiin iitu, afiirmasii periingkat oleh Fiitch iinii juga menjadii buktii konkret bahwa kebiijakan dii iindonesiia terus terjaga dengan baiik," katanya. (Jitu News)

iindependensii Bank iindonesiia Terancam

DPR diiam-diiam mengebut pembahasan reviisii UU 4/2023 tentang PPSK. Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) yang menyatakan pasal Lembaga Penjamiin Siimpanan (LPS) iinkonstiitusiional bersyarat menjadii piintu reviisii.

Dengan reviisii iinii, anggaran LPS tiidak lagii berada dii bawah persetujuan menterii keuangan. Selaiin iitu, reviisii akan menyasar dasar hukum kewenangan dan iindependensii Bank iindonesiia (Bii). Targetnya, Bii bakal berada dii bawah kendalii pemeriintah.

Kabar tersebut muncul menyusul keiingiinan pemeriintah agar Bii iikut mendanaii program pemeriintah, dii antaranya program 3 juta rumah. Bii diisebut diimiinta membelii SBN dii pasar priimer untuk mendanaii program tersebut. (Kontan)

WP Gugat Aturan Tariif PPN 12% ke MK

Sebanyak 7 pemohon berlatar belakang iibu rumah tangga, mahasiiswa, pekerja swasta, UMKM, hiingga pengemudii ojek onliine mengajukan permohonan pengujiian materiiiil terhadap ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam siidang pemeriiksaan pendahuluan dii Mahkamah Konstiitusii (MK), para pemohon menyatakan hendak mengujii konstiitusiionaliitas darii Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Melaluii UU HPP, pemeriintah dan DPR sepakat menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendiidiikan, serta angkutan umum darii daftar barang dan jasa yang tiidak diikenaii PPN. UU HPP juga menaiikkan tariif PPN pada Pasal 7 UU PPN secara bertahap darii 10% menjadii sebesar 12%. (Jitu News)

DJP Kiiriim Emaiil iimbauan SPT Tahunan

DJP mulaii mengiiriimkan emaiil kepada wajiib pajak. iisiinya, iimbauan agar mereka segera menyampaiikan SPT Tahunan 2024 sebelum batas waktu.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan emaiil blast beriisii iimbauan penyampaiian SPT Tahunan 2024 bakal diisampaiikan kepada jutaan wajiib pajak. Menurutnya, pengiiriiman emaiil tersebut utamanya menyasar wajiib pajak yang belum melaksanakan kewajiibannya.

"Emaiil blast iinii utamanya diitujukan kepada wajiib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024," katanya. (Jitu News)

Beban PPh Pasal 21 Naiik karena THR

Berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif rata-rata (TER) mengharuskan pemberii kerja untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tariif yang lebiih tiinggii dalam hal pegawaii tetap meneriima gajii dan tunjangan harii raya (THR) pada masa pajak yang sama.

Kewajiiban tersebut tiimbul mengiingat PMK 168/2023 mengatur bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir untuk pegawaii tetap adalah sebesar penghasiilan bruto yang diiteriima dalam 1 masa pajak.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir diihiitung dengan menggunakan tariif efektiif bulanan sebagaiimana diiatur dalam PP ... diikaliikan dengan jumlah penghasiilan bruto yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap dan pensiiunan dalam 1 masa pajak," bunyii lampiiran PMK 168/2023. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.