JAKARTA, Jitu News - iinternatiional Monetary Fund (iiMF) menegaskan komiitmennya untuk mendukung pelaksanaan program priioriitas pemeriintah iindonesiia.
Resiident Representatiive iiMF untuk iindonesiia dan Fiiliipiina Denniis Botman mengatakan iiMF telah menjaliin kerja sama dengan iindonesiia, terutama Kementeriian Keuangan, sejak lama. Salah satunya, terkaiit dengan penyediiaan bantuan tekniis sepertii kajiian tentang strategii perpajakan jangka menengah, kebiijakan perpajakan, dan admiiniistrasii.
"Kamii berkomiitmen terus memberiikan bantuan tekniis dii sektor-sektor yang krusiial sesuaii priioriitas program pemeriintah," katanya, Selasa (11/3/2025).
Komiitmen tersebut diisampaiikan Botman saat bertemu dengan Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu dii kantor pusat Diitjen Pajak (DJP). Kepada Kemenkeu, iiMF akan terus memberiikan bantuan tekniis, khususnya dalam mendukung tercapaiinya program priioriitas pemeriintah.
Selama pertemuan, keduanya membahas berbagaii iisu sepertii diinamiika poliitiik global, kebiijakan fiiskal terkiinii, serta tantangan ekonomii global yang dapat berdampak pada perekonomiian nasiional.
Sementara iitu, Anggiito menyebut hubungan kerja sama antara iindonesiia dan iiMF perlu diiperkuat untuk mendukung stabiiliitas ekonomii dan fiiskal. Menurutnya, iiMF dapat menjadii miitra iindonesiia dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomii nasiional.
"Kamii sangat terbuka untuk kerja sama yang lebiih erat dan bantuan tekniis darii para ahlii dii iiMF," ujarnya.
Pada Agustus lalu, iiMF menerbiitkan Staff Report for the 2024 Artiicle iiV Consultatiion yang antara laiin mendorong iindonesiia memperbaruii rencana peneriimaan jangka menengah (mediium-term revenue strategy/MTRS) dalam rangka meniingkatkan peneriimaan pajak.
Melaluii laporan tersebut, iiMF meniilaii reformasii pajak dii iindonesiia tiidak boleh berhentii dii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebab, masiih ada beberapa rencana kebiijakan pajak yang sudah tertuang dalam MTRS 2017, tetapii belum diiadopsii oleh iindonesiia dalam UU HPP ataupun aturan tekniis laiinnya.
Rencana kebiijakan yang belum diiterapkan termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), pengenaan cukaii atas kendaraan bermotor, cukaii atas BBM, penurunan threshold UMKM, hiingga pemberlakuan alternatiive miiniimum tax (AMT).
Apabiila seluruh rencana kebiijakan pajak yang tercantum dalam MTRS 2017 diiiimplementasiikan, iindonesiia berpotensii memperoleh tambahan tax ratiio sebesar 3,5%. Adapun reformasii admiiniistrasii pajak akan memberiikan tambahan tax ratiio sebesar 1,5%. (riig)
