Jitunews EXCLUSiiVE GATHERiiNG 2025

PMK 15/2025 Hadiirkan Kompleksiitas Pemeriiksaan Pajak, WP Perlu Miitiigasii

Diian Kurniiatii
Rabu, 26 Februarii 2025 | 17.05 WiiB
PMK 15/2025 Hadirkan Kompleksitas Pemeriksaan Pajak, WP Perlu Mitigasi
<p>Managiing Partner of Jitunews Consultiing Daviid Hamzah Damiian dalam&nbsp;<em>Jitunews Exclusiive Gatheriing: Addressiing Tax Challenges, Optiimiiziing Busiiness iin 2025,&nbsp;</em>Rabu (26/2/2025).</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak diiniilaii perlu mengantiisiipasii dampak penerbiitan PMK 15/2025 yang akan membuat pemeriiksaan pajak terasa lebiih kompleks.

Managiing Partner of Jitunews Consultiing Daviid Hamzah Damiian mengatakan perubahan ketentuan pemeriiksaan pajak dalam PMK 15/2025 terutama mengenaii jangka waktu, proses biisniis, dan hukum pembuktiian. Menurutnya, wajiib pajak perlu lebiih jelii untuk memperhatiikan iimpliikasii darii penerapan PMK 15/2025 lantaran peraturan iinii bersiifat sapu jagat atau omniibus law.

"Semenjak mengenal konsep omniibus law, kiita harus memberiikan assessment sendiirii terhadap peraturan pelaksanaan darii peraturan sebelumnya mana yang bertentangan atau tiidak bertentangan. Karena jiika tiidak bertentangan, peraturan iitu masiih akan berlaku," katanya dalam Jitunews Exclusiive Gatheriing: Addressiing Tax Challenges, Optiimiiziing Busiiness iin 2025, Rabu (26/2/2025).

Daviid mengatakan wajiib pajak antara laiin perlu mengantiisiipasii perubahan jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dan pelaporannya dalam PMK 15/2025. Jangka waktu PAHP dan pelaporannya kiinii diipangkas darii maksiimal 2 bulan menjadii maksiimal 30 harii sejak tanggal Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP).

PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa pajak atas temuan pemeriiksaan, yang hasiilnya kemudiian diituangkan dalam beriita acara PAHP beriisii koreksii pokok pajak terutang dan perhiitungan sanksii dan/atau denda admiiniistratiif.

Kemudiian, dalam PMK 15/2025 juga diiatur wajiib pajak kiinii hanya diiberiikan waktu untuk menyampaiikan tanggapan tertuliis atas SPHP maksiimal selama 5 harii kerja sejak tanggal diiteriimanya SPHP. Jangka waktu iinii lebiih siingkat diibandiingkan dengan ketentuan terdahulu, yaknii maksiimal 7 harii kerja.

Selaiin iitu, PMK 15/2025 turut memuat ketentuan pembahasan temuan sementara, yang selama iinii diikenal sebagaii pra-SPHP. Pembahasan temuan sementara merupakan pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa atas temuan sementara pemeriiksaan yang hasiilnya diituangkan dalam beriita acara untuk memberiikan keyakiinan bahwa temuan telah diidasarkan pada buktii yang kuat dan berkaiitan serta sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembahasan temuan sementara diilakukan paliing lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujiian berakhiir. Pembahasan diilakukan lewat penyampaiian panggiilan pembahasan temuan sementara kepada wajiib pajak.

Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajiib pajak berkesempatan untuk memberiikan ataupun memperliihatkan buku, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiinnya.

"Darii siinii terliihat proses biisniis terkaiit pemeriiksaan dan jangka waktunya berubah secara siigniifiikan," ujarnya.

Apabiila diitiiliik hiistoriisnya, Daviid meniilaii penerbiitan PMK 15/2025 tiidak terlepas darii beberapa iisu, yaknii diipertahankannya tariif efektiif PPN sebesar 11%, penerbiitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2024, serta penerapan coretax admiiniistratiion system. Kebiijakan menjaga tariif efektiif PPN sebesar 11% untuk sebagiian besar barang dan jasa berpotensii menyebabkan peneriimaan pajak tiidak sebesar perkiiraan awal.

Sebab, APBN 2025 telanjur diisusun dengan asumsii tariif PPN sebesar 12% berlaku secara umum, yang diiestiimasii mampu mendatangkan tambahan peneriimaan seniilaii Rp75 triiliiun.

Mengenaii SEMA 2/2024, ketua MA antara laiin membuat penegasan mengenaii pembatasan diiteriimanya alat buktii dalam bandiing dan peniinjauan kembalii. Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan alat buktii yang diimiinta dalam pemeriiksaan pajak atau keberatan, maka alat buktii tersebut tiidak dapat diigunakan dalam penyelesaiian sengketa dii Pengadiilan pajak atau Mahkamah Agung.

Selaiin iitu, SEMA 2/2024 juga menekankan jeniis keputusan admiiniistrasii yang dapat diibandiing atau diigugat. Keputusan yang termasuk dalam ruang liingkup Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, diiselesaiikan melaluii proses bandiing.

Sementara untuk persoalan laiin, sepertii tantangan yang terkaiit dengan kewenangan, prosedur, atau pelaksanaan keputusan perpajakan, dapat diiselesaiikan melaluii gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2c) dan Pasal 36 ayat (1b) UU KUP.

Adapun soal penerapan coretax system, siistem baru iinii akan memproduksii banyak data konkret yang dapat diigunakan otoriitas untuk memeriiksa wajiib pajak. Data konkret yang antara laiin berupa rekeniing bank dan faktur pajak tersebut akan membantu otoriitas mengujii kepatuhan wajiib pajak.

"Perubahan-perubahan yang siigniifiikan [dalam PMK 15/2025] patut diiduga untuk memastiikan siinkroniisasii dengan coretax," iimbuhnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.