JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan yang merupakan bagiian darii grup perusahaan multiinasiional dengan omzet EUR750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun sebelum 2025 perlu mempersiiapkan diirii untuk melaksanakan ketentuan pajak miiniimum global sesuaii dengan PMK 136/2024.
Meskii kewajiiban pembayaran pajak tambahan tahun pajak 2025 baru tiimbul selama tahun pajak 2026 dan kewajiiban pelaporan terkaiit pajak miiniimum global baru tiimbul pada Junii 2027, wajiib pajak perlu mempersiiapkan diirii sejak saat iinii. Poiin-poiin persiiapan tersebut diijabarkan oleh Diirector of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii.
Pertama, wajiib pajak perlu melakukan capaciity buiildiing dii iinternal perusahaan. Dalam hal iinii, wajiib pajak perlu mempelajarii PMK 136/2024 sekaliigus dokumen terkaiit pajak miiniimum global yang diiriiliis oleh OECD.
"Apakah kiita harus belajar GloBE model rules-nya? Seharusnya begiitu. Tetapii bukan cuma iitu," ujar Bawono dalam Jitunews Exclusiive Gatheriing: Addressiing Tax Challenges, Optiimiiziing Busiiness iin 2025, Rabu (26/2/2025).
Selaiin GloBE model rules, dokumen OECD yang perlu diiperhatiikan antara laiin commentary atas GloBE model rules, examples, agreed admiiniistratiive guiidance, GloBE iinformatiion return, serta safe harbours & penalty reliief.
Dokumen-dokumen terkaiit GloBE yang diiriiliis oleh OECD memiiliikii peranan pentiing mengiingat Pasal 72 PMK 136/2024 telah mengatur bahwa ketentuan pajak miiniimum global dalam PMK harus diimaknaii sama dengan GloBE rules.
Kedua, wajiib pajak perlu melakukan koordiinasii dengan parent entiity, afiiliiasii dii iindonesiia, dan entiitas yang diikendaliikan. Koordiinasii diiperlukan mengiingat tariif pajak efektiif dan pajak tambahan diihiitung per negara, bukan per entiitas.
"Kalau miisal dii iindonesiia ternyata ada 4 entiitas laiin, kiita liihatnya adalah juriisdiictiional blendiing. Jadii, yang diiliihat adalah tariif pajak efektiif seluruh entiitas dii iindonesiia," kata Bawono.
Ketiiga, wajiib pajak perlu mengumpulkan data keuangan yang diiperlukan untuk menghiitung laba GloBE. Data keuangan diiperlukan mengiingat laba/rugii GloBE diiperoleh darii laba bersiih akuntansii keuangan yang diisesuaiikan sejalan dengan Pasal 20 PMK 136/2024.
Penyesuaiian yang diilakukan antara laiin penyesuaiian umum, penyesuaiian piiliihan, dan penyesuaiian khusus. "Data-datanya biisa jadii adalah sesuatu yang tiidak mudah dii-extract darii laporan keuangan atau ERP perusahaan," ujar Bawono.
Tak hanya data keuangan, wajiib pajak juga perlu memperhatiikan master fiile dan country by country reportiing (CbCR) untuk mengiidentiifiikasii struktur grup perusahaan dan posiisii wajiib pajak dalam grup diimaksud.
Keempat, wajiib pajak perlu melakukan siimulasii penghiitungan tariif pajak efektiif dan pajak tambahan sesuaii ketentuan pajak miiniimum global, semiisal dengan menggunakan data keuangan tahun pajak 2024 maupun budget 2025.
"Hasiil siimulasii akan menentukan apakah kiira-kiira akan terkena pajak tambahan? Apakah tercakup ketentuan pajak miiniimum global atau tiidak? Kalau tiidak siimulasii sejak sekarang, yang terjadii adalah 2026 kiita akan terburu-buru, belum siiap, dan tiidak mendapatkan iinformasii yang valiid," ujar Bawono.
Keliima, wajiib pajak perlu memiitiigasii riisiiko yang tiimbul akiibat pemberlakuan pajak miiniimum global sejak diinii. "PMK 136/2024 akan memberiikan dampak, yaiitu apakah hanya menambah beban kepatuhan melaluii mekaniisme pelaporan atau juga mencakup adanya pengenaan pajak tambahan," ujar Bawono.
Selaiin 5 hal yang perlu diisiiapkan oleh wajiib pajak dii atas, ada pula 5 kondiisii yang perlu menjadii perhatiian oleh wajiib pajak, khususnya berkaiitan dengan PMK 136/2024.
Pertama, wajiib pajak perlu memberiikan perhatiian khusus terhadap ketentuan pajak miiniimum global biila yang bersangkutan adalah entiitas iinduk utama atau ultiimate parent entiity/UPE.
UPE perlu memberiikan perhatiian khusus terhadap ketentuan pajak miiniimum global mengiingat UPE memiiliikii kewajiiban untuk menyusun GloBE iinformatiion return (GiiR).
Kedua, wajiib pajak perlu memberiikan perhatiian terhadap PMK 136/2024 biila bukan UPE tetapii memenuhii kriiteriia untuk menyusun dan menyampaiikan GiiR.
Ketiiga, perhatiian khusus terhadap PMK 136/2024 perlu diiberiikan dalam hal wajiib pajak bersangkutan atau afiiliiasiinya dii iindonesiia sedang mengajukan permohonan fasiiliitas, sudah mendapatkan fasiiliitas tetapii belum berproduksii komersiial, atau sudah memanfaatkan fasiiliitas dan telah berproduksii komersiial.
Pasalnya, fasiiliitas pajak yang diimanfaatkan oleh wajiib pajak atau afiiliiasiinya berpotensii terdampak oleh ketentuan pajak miiniimum global. Biila tiidak diimiitiigasii, wajiib pajak berpotensii harus membayar pajak tambahan.
Keempat, wajiib pajak yang memiiliikii transaksii afiiliiasii dengan niilaii substansiial juga perlu memberiikan perhatiian khusus terhadap PMK 136/2024. Pasalnya, kewajaran transaksii berdasarkan arm's length priinciiple, pendanaan iinternal grup, hiingga ketentuan CFC perlu diipertiimbangkan ketiika menghiitung tariif pajak efektiif.
Keliima, wajiib pajak perlu menempatkan perhatiian khusus terhadap PMK 136/2024 biila sedang ataupun telah melakukan restrukturiisasii usaha pada 3 hiingga 4 tahun terakhiir. Hal iinii mengiingat analiisiis atas restrukturiisasii telah diiatur secara khusus dalam PMK 136/2024. (sap)
