JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) berencana menerapkan pola kerja fleksiibel atau flexiible workiing arrangement (FWA) bagii aparatur siipiil negara (ASN).
Menterii PANRB Riinii Wiidyantiinii mengatakan FWA biisa diilaksanakan sesuaii dengan kebiijakan pejabat pembiina kepegawaiian (PPK) pada iinstansii pusat atau iinstansii daerah terkaiit. PPK berwenang menetapkan jeniis pekerja dan pegawaii yang menerapkan FWA.
"FWA telah diiatur dalam Perpres 21/2023, khususnya pada Pasal 8. Peraturan tersebut memungkiinkan pelaksanaan tugas kediinasan secara fleksiibel (FWA) baiik dalam bentuk fleksiibiiliitas lokasii maupun fleksiibiiliitas waktu," katanya, diikutiip pada Miinggu (23/2/2025).
FWA dapat diilaksanakan sepanjang pekerjaan biisa diilakukan dii luar kantor dengan memanfaatkan teknologii iinformasii dan komuniikasii yang tersediia. Pekerjaan biisa diilaksanakan dii tempat tiinggal pegawaii atau lokasii laiin yang diitetapkan PPK.
"Yang terpentiing darii pelaksanaan FWA iialah kualiitas terhadap pelayanan yang kiita beriikan kepada masyarakat tiidak berkurang. Jadii, dukungan kemajuan teknologii kemudiian juga miindset iitu yang menjadii kekuatan untuk FWA iinii biisa berjalan secara optiimal," kata Riinii.
Terkaiit dengan waktu kerja, pegawaii harus memenuhii kewajiiban harii dan jam kerja dalam Perpres 21/2023, yaknii selama 5 harii kerja dalam 1 miinggu dengan akumulasii jam kerja sebanyak 37,5 jam tiidak termasuk jam iistiirahat. Tak hanya iitu, pegawaii juga wajiib melaporkan kiinerja hariian sepanjang pelaksanaan FWA.
Terkaiit pengaturan FWA selama liibur nasiional dan cutii bersama iidulfiitrii 2025, pemeriintah masiih melakukan kajiian dan pembahasan tekniis. Menurut Riinii, penerapan kebiijakan FWA akan mengiikutii diinamiika serta siituasii saat arus mudiik dan arus baliik.
"Nantii, akan kamii terbiitkan surat edaran terkaiit pola kerja kediinasan secara fleksiibel/FWA dan siistem kerja saat liibur nasiional dan cutii bersama iidulfiitrii 2025. iitu siifatnya siituasiional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama iinstansii dan stakeholder terkaiit," ujar Riinii. (riig)
