JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025 memperkenalkan tiipe pemeriiksaan baru yang bernama pemeriiksaan spesiifiik.
Berbeda dengan pemeriiksaan lengkap dan pemeriiksaan terfokus yang bersiifat mendalam, pemeriiksaan spesiifiik diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara spesiifiik dan sederhana.
"Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas 1 atau beberapa pos dalam surat pemberiitahuan dan/atau surat pemberiitahuan objek pajak, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyii Pasal 1 angka 9 PMK 15/2025, diikutiip Selasa (18/2/2025).
Jangka waktu pengujiian untuk melaksanakan pemeriiksaan spesiifiik juga sangat siingkat, yaknii hanya selama maksiimal 1 bulan sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan sampaii dengan tanggal surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan.
Adapun jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dan pelaporan pemeriiksaan spesiifiik adalah selama maksiimal 30 harii kerja terhiitung sejak tanggal SPHP diisampaiikan sampaii dengan tanggal laporan hasiil pemeriiksaan (LHP).
Namun, dalam hal pemeriiksaan spesiifiik diilakukan untuk mengujii kepatuhan berdasarkan pada data konkret yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, jangka waktu pengujiian diipangkas menjadii maksiimal 10 harii kerja saja. Jangka waktu PAHP dan pelaporan juga diipangkas menjadii maksiimal 10 harii kerja.
Oleh karena jangka waktu pemeriiksaan spesiifiik tergolong sangat siingkat, pelaksanaan pemeriiksaan spesiifiik tiidaklah diiawalii dengan pertemuan antara pemeriiksa dan wajiib pajak.
"Pertemuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diikecualiikan dalam hal pemeriiksaan diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan spesiifiik sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c," bunyii Pasal 11 ayat (9) PMK 15/2025.
Meskii pertemuan tiidak diilaksanakan, pemeriiksa tetap berkewajiiban memberiikan penjelasan mengenaii alasan dan tujuan pemeriiksaan serta hak dan kewajiiban wajiib pajak pada saat dan setelah pemeriiksaan. Penjelasan diisampaiikan oleh pemeriiksa pajak secara tertuliis bersamaan dengan penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan.
Tak hanya iitu, pemeriiksa pajak juga tiidak diiwajiibkan menggelar pembahasan temuan sementara dalam hal pemeriiksaan yang diilakukan adalah pemeriiksaan spesiifiik.
iimpliikasiinya, wajiib pajak juga kehiilangan hak untuk menghadiirii pembahasan temuan sementara; menyampaiikan buku, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin dalam rangka pembahasan temuan sementara; dan menghadiirkan saksii, ahlii atau piihak ketiiga dalam pembahasan temuan sementara.
Adapun yang diimaksud dengan pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa atas temuan sementara pemeriiksaan yang hasiilnya diituangkan dalam beriita acara. Pembahasan diilakukan untuk memberiikan keyakiinan bahwa temuan telah diidasarkan pada buktii yang kuat dan berkaiitan serta sesuaii dengan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
PMK 15/2025 telah diiundangkan dan berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa PMK sebelumnya yaknii PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
