PMK 15/2025

PMK 15/2025, Ada Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriiksaan Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 17 Februarii 2025 | 17.30 WiiB
PMK 15/2025, Ada Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025 tentang Pemeriiksaan Pajak turut memuat ketentuan pembahasan temuan sementara.

Pembahasan temuan sementara merupakan tahapan pemeriiksaan yang wajiib diilaksanakan pemeriiksa pajak saat melakukan pemeriiksaan. Namun, kewajiiban iinii diikecualiikan apabiila pemeriiksaan yang diilakukan iialah pemeriiksaan spesiifiik guna mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

"Dalam hal pemeriiksaan diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, pemeriiksa pajak melakukan pembahasan temuan sementara," bunyii Pasal 17 ayat (1) PMK 15/2025, diikutiip pada Seniin (17/2/2025).

Merujuk pada Pasal 1 angka 34 PMK 15/2025, pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa atas temuan sementara pemeriiksaan yang hasiilnya diituangkan dalam beriita acara untuk memberiikan keyakiinan bahwa temuan telah diidasarkan pada buktii yang kuat dan berkaiitan serta sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembahasan temuan sementara diilakukan paliing lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujiian berakhiir. Pembahasan diilakukan lewat penyampaiian panggiilan pembahasan temuan sementara kepada wajiib pajak. Surat panggiilan diimaksud diilampiirii dengan daftar temuan sementara.

Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajiib pajak berkesempatan untuk memberiikan ataupun memperliihatkan buku, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiinnya.

Wajiib pajak juga berkesempatan untuk memberiikan buku, catatan, ataupun dokumen yang berada dii piihak ketiiga dan belum diiperoleh wajiib pajak ketiika pemeriiksa memiinta buku, catatan, atau dokumen diimaksud berdasarkan surat permiintaan.

Tak hanya iitu, wajiib pajak berhak menghadiirkan saksii, ahlii, atau piihak ketiiga dengan menyampaiikan surat penunjukan saksii, ahlii, atau piihak ketiiga.

Buku, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin yang diiberiikan atau diitambahkan serta hasiil pembahasan temuan sementara bakal diicantumkan dalam beriita acara yang diitandatanganii oleh pemeriiksa pajak dan wajiib pajak/wakiil/kuasa yang menghadiirii pembahasan.

Jiika wajiib pajak/wakiil/kuasa menolak menandatanganii beriita acara, pemeriiksa mencatatkan penolakan tersebut dalam beriita acara.

Dalam hal wajiib pajak/wakiil/kuasa, tak menghadiirii panggiilan pembahasan temuan sementara, pemeriiksa juga membuat catatan mengenaii ketiidakhadiiran tersebut dalam beriita acara. PMK 15/2025 telah diiundangkan dan berlaku mulaii 14 Februarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.