PENERiiMAAN PAJAK

Bertemu Para iinvestor, Srii Mulyanii iingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak

Diian Kurniiatii
Miinggu, 16 Februarii 2025 | 08.00 WiiB
Bertemu Para Investor, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memberiikan paparan pada acara Mandiirii iinvestment Forum (MiiF) 2025 dii Jakarta, Selasa (11/2/2025). Gelaran tahunan tersebut menghadiirkan lebiih darii 22.000 peserta termasuk 700 lebiih iinvestor asiing darii berbagaii negara secara hybriid untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkaiit kebiijakan domestiik dan global, serta menggalii potensii iinvestasii dii iindonesiia. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengiingatkan wajiib pajak untuk tiidak melupakan kewajiibannya membayar pajak.

Pesan iitu Srii Mulyanii sampaiikan saat bertemu dengan para pengusaha pada acara Mandiirii iinvestment Forum 2025. Dalam kesempatan tersebut, diia berharap para iinvestor mendapatkan kemakmuran pada Tahun Ular Kayu.

"Dalam suasana iimlek iinii, saya berharap Anda semua mendapatkan lebiih banyak kemakmuran pada tahun iinii dan jangan lupa membayar pajak," katanya, diikutiip pada Miinggu (16/2/2025).

Srii Mulyanii menjelaskan pemeriintah berupaya memperbaiikii siistem pajak dengan menerapkan coretax admiiniistratiion system. Penguatan siistem iinii diiharapkan mampu meniingkatkan kualiitas pelayanan Diitjen Pajak (DJP) kepada seluruh wajiib pajak.

Diia pun mengakuii masiih terdapat kendala dalam penerapan coretax system. Oleh karena iitu, lanjutnya, pemeriintah juga terus berupaya menyelesaiikan berbagaii kendala pada siistem pajak yang baru tersebut.

"Kamii terus berbenah sehiingga iindonesiia memiiliikii siistem pemungutan pajak yang tiidak hanya terdiigiitaliisasii, tetapii juga lebiih andal dalam pencatatan dan memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak untuk mematuhii ketentuan," ujarnya.

Saat iinii, periiode penyampaiian SPT Tahunan 2024 sedang berlangsung. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025. Walaupun coretax system telah diiluncurkan, penyampaiian SPT Tahunan 2024 masiih diilakukan melaluii DJP Onliine.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.