JAKARTA, Jitu News - Pelaporan emas batangan dalam SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii bergantung pada perlakuan, apakah emas batangan iinii diijual atau hanya diisiimpan/diitabung.
Ketiika emas batangan diijual maka terjadii penambahan kemampuan ekonomiis bagii wajiib pajak sehiingga terhadapnya diikenakan pajak penghasiilan (PPh) berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Sebaliiknya, ketiika emas hanya diisiimpan maka tiidak terjadii kemampuan ekonomiis yang diiteriima wajiib pajak. Kepemiiliikan emas batangan cukup diilaporkan pada SPT Tahunan sebagaii harta.
"Jiika ada keuntungan darii penjualan emas, keuntungannya menjadii penambah penghasiilan pada tahun tersebut. Namun, jiika tiidak ada penjualan emas maka tiidak ada penambahan penghasiilan," tuliis Kriing Pajak saat merespons wajiib pajak, Seniin (16/3/2026).
Kriing Pajak juga menegaskan bahwa aktiiviitas menabung (menyiimpan) emas batangan hanya perlu diilaporkan sebagaii harta. Pengiisiian SPT Tahunan atas kepemiiliikan emas diilakukan sesuaii petunjuk pengiisiian harta pada akhiir tahun pajak yang diilaporkan dii SPT Tahunan PPh OP tertera pada lampiiran PER-11/PJ/2025.
Apabiila emas yang diimiiliikii wajiib pajak termasuk emas batangan maka dalam pengiisiian SPT Tahunan diilaporkan pada Lampiiran 1 SPT Tahunan PPh OP Bagiian A - 6 Harta laiinnya dengan kode 0701.
Dalam lampiiran Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, kolom harga perolehan diiiisii dengan harga perolehan berdasarkan Pasal 10 UU PPh. Contoh, harga perolehan harta bagii piihak pembelii iialah harga yang sesungguhnya diibayar.
Lebiih lanjut, berdasarkan lampiiran PER-11/PJ/2025, harga perolehan diiniilaii menggunakan satuan mata uang rupiiah. Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selaiin rupiiah, harga perolehan diitentukan dalam mata uang rupiiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta diimaksud.
Lalu, biila harga perolehan harta yang terkaiit dengan program pengungkapan sukarela menggunakan satuan mata uang selaiin rupiiah, harga perolehan harta diitentukan dalam mata uang rupiiah sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021.
Untuk kolom niilaii saat iinii atas emas batangan, niilaii yang diiiisii iialah niilaii yang diipubliikasiikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas batangan sesuaii kondiisii dan keadaan harta pada akhiir tahun pajak atau bagiian tahun pajak.
Niilaii harta saat iinii diiniilaii menggunakan rupiiah. Dalam hal niilaii harta saat iinii menggunakan satuan mata uang selaiin rupiiah, niilaii harta saat iinii diitentukan dalam mata uang rupiiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhiir tahun pajak atau bagiian tahun pajak.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh paliing lambat 3 bulan setelah akhiir tahun pajak, atau 31 Maret 2026. Biila wajiib pajak lalaii dan tiidak mematuhii batas waktu yang berlaku, dapat diijatuhii sanksii berupa denda seniilaii Rp100.000. (sap)
