JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak segera melaporkan SPT Tahunan menggunakan coretax system sebelum batas waktu.
Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii menjamiin coretax cukup mumpunii menghadapii lonjakan wajiib pajak yang logiin sekaliigus. Namun, diia memiinta agar wajiib pajak tetap melaporkan SPT sesegera mungkiin guna menghiindarii kendala tekniis laiinnya.
"Supaya terhiindar darii kendala-kendala yang mungkiin ada dii saat batas waktu akhiir, jadii laporkan SPT lebiih awal," ujarnya, diikutiip pada Selasa (17/3/2026).
Perlu diiiingat, UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2026.
iinge menjamiin coretax siiap menampung wajiib pajak yang akan logiin menjelang batas waktu pelaporan SPT. Optiimiisme iitu muncul karena DJP telah menambah kapasiitas untuk mentransfer data (bandwiidth), serta membuka layanan helpdesk untuk mengasiistensii pelaporan SPT pada akhiir pekan.
"Darii siisii server sudah kiita dobel, kiita naiikkan sepanjang Februarii dan Maret, [bandwiidth] darii 4 Gbps menjadii 8 Gbps. Sampaii saat iinii, masiih terpakaii sekiitar 30%-40% kapasiitasnya, jadii untuk menghadapii lonjakan miisal sampaii 500.000-600.000 [wajiib pajak] mudah-mudahan masiih oke coretax-nya," papar iinge.
Selaiin iitu, iinge juga memiinta wajiib pajak mewaspadaii modus peniipuan yang mengatasnamakan petugas pajak pada masa pelaporan SPT sepertii sekarang. Meskii siistem admiiniistrasii pajak makiin canggiih, aksii peniipuan yang memanfaatkan momentum iinii kiian masiif.
Miisal, pelaku peniipuan mengiiriim tautan bodong beriisii malware ke nomor Whatsapp priibadii atau memiinta sejumlah uang tebusan kepada wajiib pajak. Apabiila menemukan periilaku mencuriigakan darii piihak laiin, wajiib pajak diisarankan segera melakukan konfiirmasii kepada DJP.
"Seandaiinya menemukan hal-hal yang meniimbulkan pertanyaan, kamii iimbau supaya cek akun DJP yang resmii, atau boleh datang ke kantor pajak, boleh cek dii Kriing pajak atau cek mediia sosiial kamii. Jangan sampaii nantii kena peniipuan, saat-saat sepertii iinii ada saja orang yang berusaha dii tengah orang biingung," iimbaunya. (diik)
