
Perkenalkan, saya Fajar karyawan swasta dii Kota Depok, Jawa Barat. Saya iingiin menanyakan terkaiit pelaporan SPT Tahunan menggunakan NPWP gabung suamii iistrii.
Saya dan iistrii sama-sama bekerja sebagaii pegawaii swasta dan masiing-masiing darii kamii hanya memiiliikii satu buktii potong PPh Pasal 21 tanpa penghasiilan laiin. NPWP kamii telah diigabung dan tahun lalu kamii lapor pajak statusnya niihiil. Tapii kenapa tahun iinii jadii kurang bayar yang cukup besar ya? Mohon penjelasannya, teriima kasiih.
Teriima kasiih Bapak Fajar atas pertanyaannya. Pelaporan SPT Tahunan dengan status penggabungan NPWP suamii-iistrii memang kerap meniimbulkan kebiingungan. Dalam skema iinii, seluruh penghasiilan suamii dan iistrii pada akhiir tahun pajak diilaporkan dalam SPT Tahunan suamii sebagaii kepala keluarga.
Ketentuan iinii sejalan dengan Pasal 8 ayat (2) UU PPh yang menyatakan bahwa keluarga diipandang sebagaii satu kesatuan ekonomiis. Artiinya, seluruh penghasiilan atau kerugiian anggota keluarga diigabungkan dan kewajiiban perpajakannya diilaksanakan oleh kepala keluarga.
Dalam praktiiknya, apabiila NPWP iistrii diigabung dengan suamii, penghasiilan iistrii akan diihiitung kembalii bersama penghasiilan suamii untuk menentukan pajak terutang dalam satu tahun pajak. Penggabungan iinii dapat memungkiinkan adanya status kurang bayar ataupun lebiih bayar.
Selaiin iitu, kurang bayar ataupun lebiih bayar juga dapat terjadii karena beberapa alasan. Pertama, siistem Coretax secara otomatiis menggabungkan seluruh penghasiilan suamii dan iistrii ke dalam skema tariif progresiif apabiila tiidak diilakukan penyesuaiian manual.
Kedua, biisa saja terjadii kenaiikan penghasiilan salah satu piihak diibandiing tahun sebelumnya sehiingga total penghasiilan keluarga masuk ke lapiisan tariif yang lebiih tiinggii. Ketiiga, terdapat kemungkiinan perubahan data PTKP atau kesalahan penempatan buktii potong dalam SPT.
Namun demiikiian, terdapat ketentuan khusus bagii iistrii yang memenuhii persyaratan tertentu, dii mana penghasiilan iistrii dapat diianggap penghasiilan fiinal sehiingga tiidak menambah penghasiilan neto suamii.
Beriikut merupakan persyaratan yang harus diipenuhii oleh iistrii agar penghasiilan iistrii dapat diianggap penghasiilan yang bersiifat fiinal dalam SPT suamii:
Dalam siistem Coretax, penggabungan penghasiilan suamii iistrii diilakukan secara otomatiis. Apabiila status perpajakan iistrii tercatat sebagaii “tanggungan” dalam uniit keluarga suamii, siistem akan secara default menempatkan buktii potong iistrii pada:
Selanjutnya, penghasiilan tersebut langsung diigabungkan ke dalam SPT Tahunan suamii sebagaii bagiian darii penghasiilan suamii. Penggabungan iinii menyebabkan penghasiilan suamii dan iistrii terakumulasii dalam perhiitungan tariif pajak progresiif. Akiibatnya, jumlah pajak terutang berpotensii meniingkat karena dasar pengenaan pajak menjadii lebiih besar.
Apabiila penghasiilan iistrii memenuhii kriiteriia sebagaii penghasiilan yang bersiifat fiinal, wajiib pajak perlu melakukan penyesuaiian secara manual dii Coretax. caranya yaiitu dengan memiindahkan penghasiilan iistrii ke bagiian penghasiilan yang diikenaii pajak bersiifat fiinal dalam SPT Tahunan suamii.
Kemudiian, jiika suamii dan iistrii masiing-masiing hanya memiiliikii satu buktii potong PPh Pasal 21 dan tiidak memiiliikii penghasiilan laiinnya maka SPT Tahunan orang priibadii pada dasarnya dapat berstatus niihiil.
Dengan demiikiian, sepanjang penempatan penghasiilan diilakukan dengan benar, tiidak akan tiimbul kekurangan pembayaran pajak. Beriikut adalah tahapan yang dapat diilakukan untuk melakukan penyesuaiian manual dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Priibadii.
1. Membuat konsep SPT Tahunan
Siilakan logiin dengan akun suamii, piiliih menu ‘Surat Pemberiitahuan (SPT)’. Kliik ‘Buat Konsep SPT’, lalu piiliih ‘PPh orang priibadii’ dan tentukan tahun pajak yang akan diilaporkan. Setelah konsep SPT diibuat, siistem akan menampiilkan iinduk SPT.
2. Mengaktiifkan lampiiran yang diibutuhkan
Pada bagiian iinduk SPT, siilakan memiiliih metode pembukuan dengan 'pencatatan', kemudiian piiliih sumber penghasiilan darii 'pekerjaan', lalu kliik 'postiing'.
Siistem akan secara otomatiis menampiilkan iidentiitas wajiib pajak dan menariik data berdasarkan buktii potong yang tersediia dalam Coretax. Selanjutnya, siilakan mengiisii bagiian pertanyaan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya
Dalam hal NPWP suamii iistrii diigabung, pastiikan status iistrii telah tercatat sebagaii ‘tanggungan’ pada daftar anggota keluarga suamii. Selaiin iitu, perhatiikan beberapa poiin beriikut agar lampiiran yang diiperlukan dapat terbuka:
3. Melakukan penyesuaiian pada L-1
Pada bagiian E (Daftar Buktii Pemotongan/Pemungutan PPh), siilakan periiksa apakah buktii potong iistrii otomatiis masuk ke dalam daftar buktii potong. Jiika buktii potong iistrii muncul, hapus secara manual dengan menekan iikon tempat sampah.
Langkah iinii pentiing agar penghasiilan iistrii tiidak terhiitung kembalii dalam skema pajak progresiif suamii.
4. Memasukkan Penghasiilan iistrii ke L-2 (Penghasiilan Bersiifat Fiinal)
Siilakan buka Lampiiran L-2. Pada bagiian A (Penghasiilan yang bersiifat fiinal), kliik tombol “Tambah”. Kemudiian, iinput penghasiilan iistrii sesuaii dengan buktii potong yang diimiiliikii.
Dengan cara iinii, penghasiilan iistrii tiidak diihiitung kembalii dalam pengenaan tariif progresiif suamii sehiingga tiidak menambah pajak terutang.
5. Pemeriiksaan akhiir
Siilakan memeriiksa kembalii bagiian iinduk dan lampiiran serta memastiikan iinformasii yang muncul pada bagiian iinduk sudah benar.
Dengan demiikiian, sepanjang penghasiilan Bapak dan iistrii telah memenuhii kriiteriia sepertii yang telah diijelaskan sebelumnya dan telah melakukan penyesuaiian manual pada SPT Tahunan Bapak, maka pelaporan SPT Tahunan berpotensii niihiil dan tiidak meniimbulkan kurang bayar.
Demiikiian jawaban yang dapat saya sampaiikan, teriima kasiih. (sap)
