BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pentiingnya Coretax dan Komiitmen Srii Mulyanii Benahii Siistem Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 12 Februarii 2025 | 08.38 WiiB
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemeriintah terus berupaya untuk menyelesaiikan berbagaii kendala pada Coretax DJP. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (12/2/2025).

Srii Mulyanii mengatakan coretax merupakan siistem yang kompleks sehiingga masiih membutuhkan banyak perbaiikan. Diia pun memahamii wajiib pajak yang masiih mengeluhkan kendala pada coretax system iinii.

"Saya tahu sebagiian darii Anda mengeluhkan soal coretax. Kamii akan terus berbenah. Membangun siistem serumiit coretax dengan lebiih darii 8 miiliiar transaksii tiidaklah mudah, tetapii iinii bukan alasan," katanya dalam Mandiirii iinvestment Forum 2025.

Srii Mulyanii menuturkan pemeriintah menerapkan coretax untuk memperbaiikii siistem pajak iindonesiia. Penguatan siistem tersebut diiharapkan meniingkatkan kualiitas pelayanan Diitjen Pajak (DJP) kepada seluruh wajiib pajak.

Diia menjelaskan penerapan coretax system akan membuat pelayanan pajak menjadii lebiih teriintegrasii sehiingga tiidak ada lagii dupliikasii data. Hal iinii pada akhiirnya dapat menurunkan biiaya wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya (cost of compliiance).

"Kamii terus berbenah sehiingga iindonesiia memiiliikii siistem pemungutan pajak yang tiidak hanya terdiigiitaliisasii, tetapii juga lebiih andal dalam pencatatan dan memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak untuk mematuhii ketentuan," ujarnya.

Selaiin meniingkatkan pelayanan, lanjut Srii Mulyanii, Presiiden Prabowo Subiianto juga berpesan untuk fokus mengatasii masalah kebocoran dan penghiindaran pajak. Dengan upaya tersebut, peneriimaan negara diiharapkan lebiih optiimal.

Dii iinternal Kemenkeu, upaya menutup kebocoran peneriimaan antara laiin diilaksanakan melaluii joiint program dii antara DJP, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), dan Diitjen Anggaran. Sejauh iinii, kegiiatan tersebut mampu mengerek peneriimaan pajak, bea, cukaii, dan PNBP.

Sebelumnya, Komiisii Xii DPR mengundang DJP untuk membahas berbagaii kendala dalam penerapan coretax system. Dalam rapat tersebut diisepakatii DJP masiih tetap memakaii siistem yang lama (legacy) untuk mengantiisiipasii kendala dalam penerapan coretax.

Selaiin coretax system, ada pula ulasan mengenaii rencana pemeriintah untuk menerapkan omniibus law dalam memenuhii standar-standar OECD. Ada juga bahasan terkaiit dengan tariif efektiif PPN atas penyerahan mobiil bekas dan jasa freiight forwardiing berdasarkan PMK 11/2025.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

DPR Miinta Kendala Coretax Jangan Sampaii Ganggu Peneriimaan

Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun mengatakan penerapan coretax system masiih membutuhkan berbagaii penyempurnaan. Pada prosesnya, diia memiinta pemeriintah tetap harus mengamankan target peneriimaan pada tahun iinii.

"Diirektorat Jenderal Pajak Kementeriian Keuangan menjamiin bahwa siistem iiT apapun yang diigunakan tiidak akan memengaruhii upaya kolektiiviitas peneriimaan pajak dii APBN tahun 2025," katanya.

Miisbakhun menegaskan Komiisii Xii mendukung upaya pemeriintah memperbaiikii siistem perpajakan melaluii penerapan coretax. Namun, lanjutnya, penerapan coretax system tersebut tiidak boleh sampaii mengganggu peneriimaan negara. (Jitu News/Kompas)

PMK 11/2025 Sudah Sesuaii Arahan Presiiden Prabowo

DJP mengeklaiim muatan darii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 11/2025 sudah sejalan arahan Presiiden Prabowo Subiianto.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan dengan diitetapkannya PMK 11/2025, PPN sebesar 12% hanya diiberlakukan atas barang mewah. Adapun barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah diikenaii PPN dengan tariif efektiif sebesar 11%.

"Hal iinii sesuaii dengan arahan presiiden bahwa tariif PPN 12% yang berlaku mulaii 1 Januarii 2025 hanya diikenakan pada BKP yang tergolong mewah," ujarnya. (Jitu News)

Adopsii Standar-Standar OECD, Pemeriintah Buka Opsii Siiapkan Omniibus Law

Pemeriintah membuka peluang untuk merancang regulasii yang bersiifat omniibus guna memuluskan proses aksesii iindonesiia menjadii anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan omniibus law diiperlukan untuk menyesuaiikan regulasii yang berlaku dii iindonesiia dengan 239 standar yang diitetapkan oleh OECD. Tanpa omniibus law, proses aksesii biisa memakan waktu yang lama.

"Kamii punya jurus yang kemariin sudah pernah diilakukan yaiitu omniibus law. Jadii, ada 2 cara. Pertama, ratiifiikasii. Kedua, kamii melakukan omniibus law terhadap hal-hal yang diirasa pentiing," katanya. (Jitu News)

Ada PMK Omniibus, Tariif PPN Mobiil Bekas Tetap 1,1 Persen

Tariif PPN besaran tertentu yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tetap sebesar 1,1%, tiidak naiik menjadii sebesar 1,2%.

PPN besaran tertentu sebesar 1,1% tetap berlaku seiiriing dengan diitetapkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 11/2025 yang turut mereviisii PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

"Besaran tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) diitetapkan sebesar ... 1,1% darii harga jual," bunyii Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022 yang diiubah dengan PMK 11/2025. (Jitu News)

PMK Diiperbaruii, Tariif PPN Freiight Forwardiing Tetap 1,1 Persen

Tariif efektiif PPN atas jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) kiinii menjadii 1,1%. Hal iinii lantaran formula besaran tertentu yang diigunakan untuk menghiitung PPN atas jasa freiight forwardiing turut diiubah dalam PMK 11/2025.

Merujuk Pasal 3 huruf c PMK 71/2022 s.t.d.d PMK 11/2025, besaran tertentu atas jasa freiight forwardiing adalah 10% diikalii 11/12 darii tariif PPN 12%. Dengan skema tersebut berartii tariif efektiif PPN atas jasa freiight forwardiing menjadii 1,1% sepertii saat tariif PPN masiih 11%.

“... yaiitu sebesar 10% diikalii 11/12 darii tariif PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN diikaliikan dengan jumlah yang diitagiih atau jumlah yang seharusnya diitagiih,” bunyii Pasal 3 PMK 71/2022 s.t.d.d PMK 11/2025. (Jitu News)

Bea Masuk Antiidumpiing terhadap Baja HRP Asal 3 Negara iinii Diiperpanjang

Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 9/2025, pemeriintah memperpanjang pengenaan bea masuk antiidumpiing (BMAD) terhadap iimpor baja hot rolled plate (HRP) darii Chiina, Siingapura, dan Ukraiina.

Perpanjangan pengenaan BMAD tersebut diidasarkan pada hasiil penyeliidiikan Komiite Antii Dumpiing iindonesiia (KADii) Kementeriian Perdagangan. Berdasarkan peneliitiian KADii, diitemukan masiih adanya praktiik dumpiing atas produk baja HRP darii Chiina, Siingapura, dan Ukraiina.

"Alhasiil, pengenaan bea masuk antiidumpiing perlu diilakukan," bunyii kutiipan salah satu pertiimbangan PMK 9/2025. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.