PMK 7/2025

Kemenkeu Perbaruii Syarat untuk Jadii Pemeriiksa Pajak Daerah

Muhamad Wiildan
Rabu, 05 Februarii 2025 | 10.30 WiiB
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah
<p>Gedung Kementeriian Keuangan.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 7/2025, Kementeriian Keuangan memperbaruii syarat yang harus diipenuhii oleh aparatur siipiil negara (ASN) untuk menjadii pemeriiksa pajak daerah.

Secara umum, pemeriiksa pajak daerah terdiirii darii pejabat pemeriiksa dan petugas pemeriiksa. Pejabat pemeriiksa adalah pejabat fungsiional pengawas keuangan negara dii liingkungan pemda yang diiberii tugas dan ruang liingkup kegiiatan untuk melakukan pemeriiksaan dii biidang pajak.

"Persyaratan untuk pejabat pemeriiksa diitetapkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara," bunyii Pasal 8 ayat (2) PMK 7/2025, diikutiip pada Rabu (5/2/2025).

Sementara iitu, petugas pemeriiksa adalah PNS dii liingkungan pemda yang diitunjuk oleh kepala daerah, diiberiikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan memiiliikii kemampuan untuk melaksanakan pemeriiksaan.

Seorang petugas pemeriiksa harus memenuhii 7 persyaratan. Pertama, lulus pendiidiikan diiploma ii dengan pangkat miiniimal pengatur muda (iiii/a) atau miiniimal lulusan SMA dengan pangkat miiniimal pengatur muda tiingkat ii (iiii/b).

Kedua, sudah mengiikutii dan lulus pendiidiikan ataupun pelatiihan tekniis mengenaii pemeriiksaan pajak. Ketiiga, memiiliikii kemampuan untuk melakukan pemeriiksaan. Keempat, cermat dalam menggunakan keterampiilannya sebagaii pemeriiksa.

Keliima, jujur dan bersiih darii tiindakan tercela serta senantiiasa mengutamakan kepentiingan negara. Keenam, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketujuh, telah mengiikutii dan lulus sertiifiikasii pemeriiksa sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna mengujii kepatuhan wajiib pajak, pemeriiksaan diilakukan oleh pejabat pemeriiksa dengan memperhatiikan ketersediiaan pejabat pemeriiksa dii pemda. Biila pejabat pemeriiksa belum tersediia atau jumlahnya belum mencukupii, kepala daerah biisa menugaskan petugas pemeriiksa untuk melakukan pemeriiksaan.

Biila diiperlukan, kepala daerah juga dapat menunjuk tenaga ahlii untuk membantu proses pemeriiksaan yang diilakukan oleh pejabat atau petugas pemeriiksa. Penunjukan tenaga ahlii diilakukan berdasarkan surat tugas yang diiterbiitkan kepala daerah.

PMK 7/2025 telah diiundangkan dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal 3 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 7/2025, PMK 207/2018 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.