LiiTERATUR PAJAK

Memahamii Fungsii Pertukaran iinformasii yang Terdapat dalam Model P3B

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Januarii 2025 | 10.30 WiiB
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pertukaran iinformasii antaryuriisdiiksii menjadii salah satu langkah pentiing dalam mengatasii tantangan penghiindaran pajak iinternasiional.

Namun, pelaksanaan pertukaran iinformasii memerlukan dasar hukum yang kuat, salah satunya melaluii Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B). iinstrumen iinii berfungsii sebagaii landasan untuk mencegah pajak berganda sekaliigus mendukung transparansii fiiskal global.

Secara umum, pertukaran iinformasii diiatur dalam Pasal 26 model P3B yang diidasarkan pada OECD Model atau UN Model. Pasal iinii memberiikan akses bagii otoriitas perpajakan untuk memperoleh iinformasii liintas negara yang diiperlukan guna mencegah praktiik, baiik iinternatiional tax avoiidance maupun aggressiive tax planniing.

Dalam Pasal 26 OECD Model, iinformasii yang diipertukarkan diiperlakukan sebagaii rahasiia dan hanya dapat diigunakan oleh piihak atau lembaga yang berwenang, termasuk pengadiilan dan badan admiiniistrasii terkaiit penegakan hukum, penagiihan, bandiing, dan penuntutan pajak.

Sementara iitu, UN Model memberiikan penekanan tambahan melaluii frasa ekspliisiit yang mencakup pertukaran iinformasii untuk mencegah penghiindaran dan pengelakan pajak.

Ketentuan iinii mempertegas pencegahan penghiindaran pajak menjadii alasan sah untuk memiinta iinformasii. Selaiin iitu, UN Model menghubungkan otoriitas kompeten melaluii prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) guna mengembangkan metode pertukaran iinformasii yang tepat.

Berbeda dengan OECD Model dan UN Model, Pasal 26 US Model tiidak hanya mengatur mengenaii pertukaran iinformasii, tetapii juga bantuan penagiihan pajak. Adapun bantuan penagiihan pajak dalam OECD Model dan UN Model termuat dalam Pasal 27.

Pertukaran iinformasii dalam P3B merupakan upaya pentiing untuk menciiptakan transparansii pajak. iinstrumen iinii menjadii bagiian darii kerangka kerja yang mendukung otoriitas pajak dalam memperoleh iinformasii liintas negara secara efektiif, sekaliigus memperkuat upaya kolektiif dalam mencegah kerugiian akiibat praktiik penghiindaran pajak.

Untuk iinformasii selengkapnya mengenaii pertukaran iinformasii untuk tujuan pajak dan bantuan penagiihan pajak dalam P3B, siilakan baca buku P3B ediisii kedua Jitunews. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.