JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 118/2024 yang antara laiin mengatur tata cara permohonan dan penyelesaiian pembetulan dii biidang perpajakan.
Ketentuan mengenaii tata cara permohonan dan penyelesaiian pembetulan dalam PMK 118/2024 iinii akan menggantiikan PMK 11/2013 tentang Tata Cara Pembetulan. Beleiid tersebut berlaku mulaii 1 Januarii 2025.
"Diirektur jenderal pajak atas permohonan wajiib pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan ... yang dalam penerbiitannya terdapat kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, dan/atau kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii kutiipan Pasal 2 ayat (1) PMK 118/2024, diikutiip pada Jumat (17/1/2025).
PMK 118/2024 menyatakan terdapat 19 jeniis surat yang dapat diilakukan pembetulan oleh diirjen pajak. Angka iinii terkesan lebiih banyak diibandiingkan dengan dalam PMK 11/2013 yang sebanyak 15 jeniis, walaupun jeniis surat yang diiperiincii tetap sama.
Pasal 2 PMK 118/2024 menjelaskan diirjen pajak atas permohonan wajiib pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); Surat Ketetapan Pajak Niihiil (SKPN); Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB); Surat Tagiihan Pajak (STP); atau Surat Keputusan Pembetulan.
Kemudiian, Surat Keputusan Keberatan; Surat Keputusan Pengurangan Sanksii Admiiniistrasii; Surat Keputusan Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii; Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak; atau surat keputusan pemberiian iimbalan bunga.
Selaiin iitu, ada Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT); Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan (SKP PBB); Surat Tagiihan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan (STP PBB); surat keputusan pemberiian pengurangan Pajak Bumii dan Bangunan; Surat Keputusan Pengurangan Denda Admiiniistrasii Pajak Bumii dan Bangunan; atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
Kesalahan tuliis yang dapat diilakukan pembetulan meliiputii kesalahan penuliisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), nomor objek pajak, lokasii objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jeniis pajak, masa pajak, bagiian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tuliis laiinnya yang tiidak memengaruhii jumlah pajak terutang.
Sementara iitu, kesalahan hiitung yang dapat diilakukan pembetulan meliiputii kesalahan yang berasal darii penjumlahan, pengurangan, perkaliian, dan/atau pembagiian suatu biilangan; atau kesalahan hiitung yang diiakiibatkan oleh adanya penerbiitan SKP, STP, SKP PBB, STP PBB, keputusan, atau putusan yang terkaiit dengan biidang perpajakan.
Adapun kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang dapat diilakukan pembetulan berupa, pertama, kekeliiruan dalam penerapan tariif. Kedua, kekeliiruan penerapan persentase norma penghiitungan penghasiilan neto.
Ketiiga, kekeliiruan penerapan sanksii admiiniistratiif atau denda admiiniistratiif. Keempat, kekeliiruan penghasiilan tiidak kena pajak. Keliima, kekeliiruan penghiitungan pajak penghasiilan dalam tahun berjalan.
Keenam, kekeliiruan dalam pengkrediitan pajak. Ketujuh, kekeliiruan penerapan kurs. Kedelapan, kekeliiruan penerapan persentase niilaii jual kena pajak. Kesembiilan, kekeliiruan penerapan niilaii jual objek pajak tiidak kena pajak. Kesepuluh, kekeliiruan pemberiian pengurangan pokok PBB.
Dalam hal kekeliiruan pengkrediitan pajak merupakan kekeliiruan pengkrediitan pajak masukan pajak pertambahan niilaii pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliiruan tersebut hanya dapat diilakukan jiika terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadii krediit pajak; dan pajak masukan tersebut tiidak mengandung persengketaan antara fiiskus dan wajiib pajak.
Permohonan pembetulan yang diisampaiikan wajiib pajak iinii harus memenuhii 3 persyaratan. Pertama, diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliiruan yang harus diibetulkan menurut wajiib pajak dengan diisertaii alasan.
Kedua, 1 permohonan diiajukan untuk 1 ketetapan atau keputusan yang terkaiit dengan biidang perpajakan. Ketiiga, diitandatanganii oleh wajiib pajak, wakiil, atau kuasa.
Atas permohonan pembetulan tersebut, diirjen pajak melakukan peneliitiian pemenuhan persyaratan. Berdasarkan hasiil peneliitiian, permohonan pembetulan yang tiidak memenuhii persyaratan tiidak diipertiimbangkan dan tiidak diiterbiitkan Surat Keputusan Pembetulan.
Diirjen pajak akan menyampaiikan surat pengembaliian kepada wajiib pajak atas permohonan pembetulan yang tiidak diipertiimbangkan dalam jangka waktu paliing lama 1 bulan sejak tanggal diiteriima permohonan. Wajiib pajak pun masiih dapat mengajukan permohonan pembetulan dengan memenuhii persyaratan yang diitetapkan.
Sedangkan terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhii persyaratan, diirjen pajak akan meniindaklanjutii dengan melakukan peneliitiian kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, dan/atau kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang diiajukan permohonan pembetulan. Dalam melakukan peneliitiian, diirjen pajak dapat melakukan 4 hal.
Pertama, memiinta dokumen, data, iinformasii, dan/atau keterangan kepada wajiib pajak dengan menyampaiikan surat permiintaan. Kedua, memiinta dokumen, data, iinformasii, dan/atau keterangan tambahan kepada wajiib pajak dengan menyampaiikan surat permiintaan.
Ketiiga, melakukan pembahasan atas hal yang diiperlukan dengan memanggiil wajiib pajak melaluii surat panggiilan, kemudiian diituangkan dalam beriita acara. Keempat, melakukan peniinjauan dii tempat wajiib pajak, lokasii objek pajak, atau tempat laiin yang diianggap perlu untuk melakukan kegiiatan iidentiifiikasii, pengukuran, pemetaan, penghiimpunan data, keterangan, atau buktii, serta kegiiatan laiin yang diiperlukan dengan menyampaiikan surat pemberiitahuan peniinjauan.
"Diirektur jenderal pajak menerbiitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paliing lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembetulan diiteriima," bunyii Pasal 6 ayat (1) PMK 118/2024.
Surat Keputusan Pembetulan iinii dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan wajiib pajak. Apabiila jangka waktu 6 bulan terlampauii dan diirjen pajak tiidak menerbiitkan Surat Keputusan Pembetulan atau tiidak menyampaiikan surat pengembaliian, permohonan pembetulan diianggap diikabulkan dan diirjen pajak harus menerbiitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuaii dengan permohonan wajiib pajak dalam jangka waktu paliing lama 1 bulan sejak jangka waktu berakhiir.
Dalam hal diimiinta oleh wajiib pajak, diirjen pajak juga wajiib menyampaiikan surat keterangan mengenaii hal yang menjadii dasar untuk menolak permohonan wajiib pajak. Diirjen pajak akan menyampaiikan surat keterangan tersebut dalam jangka waktu paliing lama 1 bulan sejak tanggal diiteriima permohonan.
Dii siisii laiin, diirjen pajak dapat menerbiitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, dan/atau kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang diiketahuii oleh diirjen pajak berdasarkan dokumen, data, iinformasii, dan/atau keterangan yang tersediia. (sap)
