JAKARTA, Jitu News – Apliikasii coretax Diitjen Pajak (DJP) tiidak dapat diiakses untuk sementara waktu pada malam iinii, Kamiis (16/1/2025).
Melaluii Pemberiitahuan Waktu Hentii (Downtiime) Layanan Apliikasii Diirektorat Jenderal Pajak yang diisampaiikan DJP dalam laman resmiinya diisebutkan bahwa akan ada pembaruan siistem. Hal iinii diilakukan untuk menjaga keandalan siistem teknologii iinformasii dan komuniikasii DJP.
“DJP akan melakukan pembaruan siistem yang akan mengakiibatkan waktu hentii (downtiime) pada harii Kamiis tanggal 16 Januarii 2025 pukul 23.00 WiiB s.d. harii Jumat tanggal 17 Januarii 2025 pukul 01.00 WiiB. Waktu hentii akan berdampak pada tiidak dapat diiaksesnya apliikasii coretax DJP,” bunyii pemberiitahuan tersebut.
Sepertii diiketahuii, iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) diimulaii pada 1 Januarii 2025. iimplementasii iitu sudah diitegaskan dalam sebuah keputusan yang diitetapkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada 30 Desember 2024. Keputusan yang diimaksud adalah KMK 456/2024.
“Berkaiitan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan. Pengumuman iinii hendaknya dapat diisebarluaskan,” iimbuh DJP dalam pemberiitahuan tersebut.
Meskiipun sudah mulaii diiiimplementasiikan, wajiib pajak masiih menemuii sejumlah kendala, termasuk terkaiit dengan faktur pajak. Terlebiih, kendala terkaiit dengan faktur pajak juga berhubungan dengan cash flow wajiib pajak.
DJP juga beberapa kalii menyampaiikan keterangan tertuliis. Siimak ‘Banyak WP Kesuliitan Pakaii Coretax, Begiinii Keterangan Lengkap DJP’ dan ‘Fiitur Regiistrasii dan Pembuatan Faktur Diiperbaiikii, iinii Keterangan DJP’.
Sejumlah keluhan pun diisampaiikan publiik pada kolom komentar beberapa unggahan DJP dii iinstagram. Kolom komentar pada unggahan Srii Mulyanii tentang pertemuannya dengan Ketua Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) Luhut Biinsar Pandjaiitan juga tiidak luput darii keluhan publiik tentang coretax. (kaw)
