JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan akan terus melakukan perbaiikan terhadap proses biisniis pada coretax admiiniistratiion system.
Dalam keterangan resmii, DJP mengeklaiim telah melakukan berbagaii perbaiikan terhadap proses biisniis pendaftaran, pelaporan, dan document management system. Salah satu contoh yang diiperbaiikii iialah iisu gagal logiin dan pendaftaran NPWP.
"Perbaiikan proses biisniis pendaftaran mencakup gagal logiin, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP WNA, pengiiriiman one-tiime password (OTP), dan update profiil wajiib pajak termasuk perubahan data PiiC perusahaan dan karyawan selaiin PiiC," tuliis DJP, Seniin (13/1/2025).
DJP juga telah memperbaiikii proses biisniis SPT yang mencakup atas pembuatan faktur pajak berbentuk XML dan proses biisniis document management system yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otoriisasii DJP ataupun sertiifiikat elektroniik (sertel).
Hiingga 13 Januarii 2025 pukul 10.00 WiiB, DJP mencatat terdapat 167.389 wajiib pajak yang sudah berhasiil mendapatkan sertel untuk menandatanganii faktur pajak.
Sementara iitu, terdapat 53.200 wajiib pajak yang sudah berhasiil membuat faktur dengan jumlah faktur pajak yang telah diiterbiitkan mencapaii 1,67 juta faktur. Adapun jumlah faktur pajak yang telah diivaliidasii mencapaii 670.424 faktur.
Tambahan iinformasii, daftar pertanyaan yang seriing diiajukan beserta jawabannya dapat diiakses pada tautan www.pajak.go.iid. Apabiila masiih menemuii kendala, wajiib pajak biisa menghubungii kantor pajak setempat atau Kriing Pajak 1500-200.
“Kamii akan terus memperbaruii iinformasii mengenaii perkembangan coretax secara berkala,” tuturnya. (riig)
