CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesuliitan Pakaii Coretax, Begiinii Keterangan Lengkap DJP

Muhamad Wiildan
Jumat, 10 Januarii 2025 | 15.21 WiiB
Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP
<p>Keterangan Tertuliis (KT) Nomor KT-02/2025 mengenaii iimplementasii Coretax DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan Keterangan Tertuliis (KT) Nomor KT-02/2025 untuk merespons banyaknya keluhan yang diisampaiikan wajiib pajak terkaiit dengan kendala penggunaan coretax admiiniistratiion system. Melaluii keterangannya, DJP menyampaiikan permohonan maaf kepada seluruh wajiib pajak atas kendala-kendala yang tiimbul dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak melaluii Coretax DJP.

Guna meniindaklanjutii beragam kendala diimaksud, DJP terus berupaya untuk melakukan perbaiikan guna memastiikan layanan pajak melaluii coretax biisa berjalan dengan baiik.

"Kamii dengan segala kerendahan hatii menyampaiikan permohonan maaf kepada seluruh wajiib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadii dalam penggunaan fiitur-fiitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadiinya ketiidaknyamanan dan keterlambatan layanan admiiniistrasii perpajakan," tuliis DJP dalam Keterangan Tertuliis Nomor KT-02/2025.

Secara lengkap, upaya-upaya perbaiikan yang telah diilakukan DJP meliiputii:

  1. Memperluas jariingan dan peniingkatan kapasiitas bandwiidth.
  2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/iimpersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiiatan admiiniistrasii perusahaan (PiiC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
  3. Pembuatan faktur pajak baiik yang diisampaiikan secara biiasa maupun dalam bentuk XML. Sampaii saat iinii, kapasiitas siistem apliikasii coretax sudah dapat meneriima faktur yang diikiiriim dalam bentuk XML sampaii dengan 100 faktur per pengiiriiman dan akan terus diitiingkatkan kapasiitasnya serta perbaiikan fiitur pencetakan dokumen faktur pajak.
  4. Pendaftaran yang meliiputii: pengaturan ulang kata sandii, pemadanan NiiK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otoriisasii sertiifiikat elektroniik melaluii pengenalan wajah (face recogniitiion).
  5. Pembayaran yang meliiputii apliikasii pembuatan kode biilliing, pemiindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
  6. Layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh dan PPN, konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP), serta status pengusaha kena pajak (PKP).

DJP mencatat, sampaii dengan 9 Januarii 2025 pukul 18.55 WiiB, wajiib pajak yang sudah berhasiil mendapatkan sertiifiikat diigiital/sertiifiikat elektroniik untuk menandatanganii faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara iitu, wajiib pajak yang sudah berhasiil membuat faktur pajak yaiitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah diibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah diivaliidasii atau diisetujuii sebanyak 236.221.

DJP juga memiinta wajiib pajak untuk tiidak mengkhawatiirkan adanya pengenaan sanksii admiiniistrasii apabiila dalam masa transiisii terdapat keterlambatan penerbiitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

Melaluii keterangan tertuliis iinii, DJP juga memastiikan tiidak ada beban tambahan kepada wajiib pajak sebagaii akiibat penggunaan siistem yang berbeda antara siistem yang selama iinii diigunakan dengan siistem yang baru.

"DJP akan terus melakukan perbaiikan dan penyempurnaan seluruh apliikasii yang terdapat dalam coretax, termasuk peniingkatan kapasiitas coretax. Oleh karena iitu dalam kesempatan iinii, DJP berteriima kasiih atas kerja sama dan kesabaran wajiib pajak dalam membantu pemeriintah memiiliikii siistem iinformasii yang maju," tuliis DJP.

Daftar pertanyaan yang seriing diiajukan beserta jawabannya dapat diiakses pada laman landas DJP dengan tautan www.pajak.go.iid. Apabiila wajiib pajak menemuii kendala, diipersiilakan menghubungii kantor pajak setempat atau Kriing Pajak 1500-200.

"Demiikiian kamii sampaiikan untuk dapat diimaklumii. Atas perhatiiannya, kamii ucapkan teriima kasiih," tuliis DJP menutup keterangan tertuliisnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.