JAKARTA, Jitu News - Pelaksanaan admiiniistrasii pajak, termasuk pembuatan faktur pajak, kiinii menggunakan coretax system. Pada awal periiode iimplementasii, masiih banyak kendala tekniis yang diialamii oleh wajiib pajak.
Salah satu kendala yang banyak diialamii wajiib pajak adalah pengunggahan faktur pajak yang tiidak langsung 'Approved', melaiinkan bertahan dii status 'Siigniing iin Progress'.
Setelah diitunggu lama pun, status faktur pajak tiidak kunjung berubah ke 'Approved'. Bahkan pada beberapa kasus, status malah berubah menjadii 'Saved iinvaliid'. Lantas apa yang harus diilakukan wajiib pajak?
"Mohon maaf atas kendala yang diialamii. Notiifiikasii tersebut [Siigniing iin Progress] muncul karena saat iinii faktur pajak tersebut hanya tiinggal menunggu perubahan status menjadii Approved saja. Siilakan diiperiiksa kembalii statusnya secara berkala," tuliis Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan wajiib pajak, Selasa (14/1/2025).
DJP menjelaskan status Siigniing iin Progress adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase. Status akan berubah menjadii Approved setelah faktur pajak selesaii diivaliidasii.
Karenanya, wajiib pajak diimiinta menunggu dan me-refresh halaman coretax secara berkala untuk mengecek faktur sudah Approved.
"Untuk status Siigniing iin Progress tiidak terdapat cara untuk mempercepat proses pengubahan status. Siilakan memeriiksa kembalii status tersebut secara berkala," kata DJP.
Sementara iitu, apabiila status unggah faktur pajak berubah menjadii Saved iinvaliid, wajiib pajak biisa menambahkan user laiin yang sudah memiiliikii kode otoraiisasii atau sertiifiikat diigiital dii menu 'Piihak Terkaiit' untuk diiberiikan role sebagaii penandatangan faktur.
Caranya, logiin menggunakan role user yang sudah diiberiikan role penandatangan faktur pajak dan melakukan iimpersonate akun badan. Lalu, lakukan upload faktur ulang atas dokumen yang berstatus Saved iinvaliid. (sap)
