JAKARTA, Jitu News - Selaiin penanggung utang kepabeanan dan cukaii atas orang priibadii, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 115/2024 turut memuat ketentuan penanggung utang dalam penagiihan atas badan.
Penagiihan berartii serangkaiian tiindakan pejabat dan/atau jurusiita agar penanggung utang dapat melunasii utang dan biiaya penagiihannya. Sesuaii dengan ketentuan, penagiihan tersebut tiidak hanya menyasar piihak terutang, tetapii juga piihak yang menjadii penanggung utang.
“Penagiihan diilakukan terhadap: a. penanggung utang atas piihak yang terutang orang priibadii; atau b. penanggung utang atas piihak yang terutang badan,” bunyii Pasal 7 PMK 115/2024, diikutiip pada Seniin (14/1/2025).
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 115/2024, penanggung utang adalah orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran utang, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban piihak yang terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 115/2024, penanggung utang terdiirii atas (ii) piihak yang terutang badan bersangkutan; dan (iiii) pengurus darii piihak yang terutang badan. Piihak yang terutang badan bersangkutan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan.
Pengurus darii piihak yang terutang badan biisa bertanggung jawab atas utang dan biiaya penagiihan secara keseluruhan atau proporsiional. Pasal 9 ayat (2) telah memeriincii pengurus yang menjadii penanggung utang beserta besaran tanggung jawabnya. Beriikut periinciiannya:
Pemegang saham yang menjadii penanggung utang diibedakan antara pemegang saham untuk perseroan terbatas (PT) terbuka dan perseroan terbatas (PT) tertutup.
Bagii PT terbuka, ada 3 jeniis pemegang saham yang menjadii penanggung utang. Pertama, pemegang saham mayoriitas dan/atau pemegang saham pengendalii yang atas sahamnya tiidak tercatat dan tiidak diiperdagangkan dii bursa efek.
Kedua, pemegang saham laiinnya selaiin pemegang saham mayoriitas dan/atau pemegang saham pengendalii yang atas sahamnya tiidak tercatat dan tiidak diiperdagangkan dii bursa efek. Ketiiga, pemegang saham mayoriitas tiidak langsung dan/atau pemegang saham pengendalii tiidak langsung.
Bagii PT tertutup, pemegang saham yang menjadii penanggung utang meliiputii 2 piihak. Pertama, seluruh pemegang saham darii PT. Kedua, seluruh pemegang saham darii PT. (riig)
