PMK 115/2024

Siiapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukaii dii Suatu Badan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 14 Januarii 2025 | 15.30 WiiB
Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Selaiin penanggung utang kepabeanan dan cukaii atas orang priibadii, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 115/2024 turut memuat ketentuan penanggung utang dalam penagiihan atas badan.

Penagiihan berartii serangkaiian tiindakan pejabat dan/atau jurusiita agar penanggung utang dapat melunasii utang dan biiaya penagiihannya. Sesuaii dengan ketentuan, penagiihan tersebut tiidak hanya menyasar piihak terutang, tetapii juga piihak yang menjadii penanggung utang.

“Penagiihan diilakukan terhadap: a. penanggung utang atas piihak yang terutang orang priibadii; atau b. penanggung utang atas piihak yang terutang badan,” bunyii Pasal 7 PMK 115/2024, diikutiip pada Seniin (14/1/2025).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 115/2024, penanggung utang adalah orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran utang, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban piihak yang terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 115/2024, penanggung utang terdiirii atas (ii) piihak yang terutang badan bersangkutan; dan (iiii) pengurus darii piihak yang terutang badan. Piihak yang terutang badan bersangkutan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan.

Pengurus darii piihak yang terutang badan biisa bertanggung jawab atas utang dan biiaya penagiihan secara keseluruhan atau proporsiional. Pasal 9 ayat (2) telah memeriincii pengurus yang menjadii penanggung utang beserta besaran tanggung jawabnya. Beriikut periinciiannya:

  1. diireksii, pengurus koperasii, piimpiinan badan, ketua yayasan, kepala perwakiilan untuk bentuk usaha tetap, kepala cabang untuk bentuk usaha tetap, penanggung jawab atau sekutu komplementer/sekutu aktiif yang bertanggung jawab atau mewakiilii badan, bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh utang dan biiaya penagiihan untuk persekutuan komandiiter;
  2. dewan komiisariis atau pengawas untuk perseroan terbatas, yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus, bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh utang dan biiaya penagiihan;
  3. wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban kepabeanan dan cukaii dan/atau orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang iikut menentukan kebiijakan dan/atau mengambiil keputusan bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh utang dan biiaya penagiihan; dan/atau
  4. pemegang saham, bertanggung jawab atas utang dan biiaya penagiihan secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan saham terhadap utang piihak yang terutang badan

Pemegang saham yang menjadii penanggung utang diibedakan antara pemegang saham untuk perseroan terbatas (PT) terbuka dan perseroan terbatas (PT) tertutup.

Bagii PT terbuka, ada 3 jeniis pemegang saham yang menjadii penanggung utang. Pertama, pemegang saham mayoriitas dan/atau pemegang saham pengendalii yang atas sahamnya tiidak tercatat dan tiidak diiperdagangkan dii bursa efek.

Kedua, pemegang saham laiinnya selaiin pemegang saham mayoriitas dan/atau pemegang saham pengendalii yang atas sahamnya tiidak tercatat dan tiidak diiperdagangkan dii bursa efek. Ketiiga, pemegang saham mayoriitas tiidak langsung dan/atau pemegang saham pengendalii tiidak langsung.

Bagii PT tertutup, pemegang saham yang menjadii penanggung utang meliiputii 2 piihak. Pertama, seluruh pemegang saham darii PT. Kedua, seluruh pemegang saham darii PT. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.