CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nantii Biisa Akses Menu Buku Besar dii Apliikasii Coretax DJP

Redaksii Jitu News
Miinggu, 12 Januarii 2025 | 15.30 WiiB
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyatakan wajiib pajak dapat melakukan pengecekan nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN) dalam apliikasii Coretax DJP.

Pernyataan tersebut diisampaiikan contact center DJP ketiika merespons pertanyaan darii salah seorang warganet dii mediia sosiial. Menurut Kriing Pajak, fiitur pengecekan NTPN dii Coretax DJP biisa diiakses pada menu Buku Besar.

“Wajiib pajak dapat mengecek NTPN dii coretax pada menu Buku besar > carii kolom jeniis pencatatan pada tabel dii bawah > piiliih pembayaran > NTPN akan muncul pada kolom referensii,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (12/1/2025).

Meskii begiitu, menu Buku Besar tersebut hiingga saat iinii belum dapat diiakses wajiib pajak. Menurut Kriing Pajak, menu tersebut tengah dalam proses penyempurnaan dan peniingkatan kualiitas oleh tiim terkaiit.

“Berkenan untuk mencoba secara berkala,” jelas Kriing Pajak.

Dalam pemberiitaan sebelumnya, DJP menyampaiikan permohonan maaf kepada seluruh wajiib pajak atas kendala-kendala yang tiimbul dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak melaluii Coretax DJP.

Guna meniindaklanjutii beragam kendala diimaksud, DJP terus berupaya untuk melakukan perbaiikan guna memastiikan layanan pajak melaluii coretax biisa berjalan dengan baiik.

"Kamii dengan segala kerendahan hatii menyampaiikan permohonan maaf kepada seluruh wajiib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadii dalam penggunaan fiitur-fiitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadiinya ketiidaknyamanan dan keterlambatan layanan admiiniistrasii perpajakan," tuliis DJP dalam Keterangan Tertuliis Nomor KT-02/2025.

Secara lengkap, upaya-upaya perbaiikan yang telah diilakukan DJP meliiputii:

  1. Memperluas jariingan dan peniingkatan kapasiitas bandwiidth.
  2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/iimpersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiiatan admiiniistrasii perusahaan (PiiC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
  3. Pembuatan faktur pajak baiik yang diisampaiikan secara biiasa maupun dalam bentuk XML. Sampaii saat iinii, kapasiitas siistem apliikasii coretax sudah dapat meneriima faktur yang diikiiriim dalam bentuk XML sampaii dengan 100 faktur per pengiiriiman dan akan terus diitiingkatkan kapasiitasnya serta perbaiikan fiitur pencetakan dokumen faktur pajak.
  4. Pendaftaran yang meliiputii: pengaturan ulang kata sandii, pemadanan NiiK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otoriisasii sertiifiikat elektroniik melaluii pengenalan wajah (face recogniitiion).
  5. Pembayaran yang meliiputii apliikasii pembuatan kode biilliing, pemiindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
  6. Layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh dan PPN, konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP), serta status pengusaha kena pajak (PKP).

Melaluii keterangan tertuliis tersebut, DJP juga memastiikan tiidak ada beban tambahan kepada wajiib pajak sebagaii akiibat penggunaan siistem yang berbeda antara siistem yang selama iinii diigunakan dengan siistem yang baru. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.