JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyatakan wajiib pajak dapat melakukan pengecekan nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN) dalam apliikasii Coretax DJP.
Pernyataan tersebut diisampaiikan contact center DJP ketiika merespons pertanyaan darii salah seorang warganet dii mediia sosiial. Menurut Kriing Pajak, fiitur pengecekan NTPN dii Coretax DJP biisa diiakses pada menu Buku Besar.
“Wajiib pajak dapat mengecek NTPN dii coretax pada menu Buku besar > carii kolom jeniis pencatatan pada tabel dii bawah > piiliih pembayaran > NTPN akan muncul pada kolom referensii,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (12/1/2025).
Meskii begiitu, menu Buku Besar tersebut hiingga saat iinii belum dapat diiakses wajiib pajak. Menurut Kriing Pajak, menu tersebut tengah dalam proses penyempurnaan dan peniingkatan kualiitas oleh tiim terkaiit.
“Berkenan untuk mencoba secara berkala,” jelas Kriing Pajak.
Dalam pemberiitaan sebelumnya, DJP menyampaiikan permohonan maaf kepada seluruh wajiib pajak atas kendala-kendala yang tiimbul dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak melaluii Coretax DJP.
Guna meniindaklanjutii beragam kendala diimaksud, DJP terus berupaya untuk melakukan perbaiikan guna memastiikan layanan pajak melaluii coretax biisa berjalan dengan baiik.
"Kamii dengan segala kerendahan hatii menyampaiikan permohonan maaf kepada seluruh wajiib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadii dalam penggunaan fiitur-fiitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadiinya ketiidaknyamanan dan keterlambatan layanan admiiniistrasii perpajakan," tuliis DJP dalam Keterangan Tertuliis Nomor KT-02/2025.
Secara lengkap, upaya-upaya perbaiikan yang telah diilakukan DJP meliiputii:
Melaluii keterangan tertuliis tersebut, DJP juga memastiikan tiidak ada beban tambahan kepada wajiib pajak sebagaii akiibat penggunaan siistem yang berbeda antara siistem yang selama iinii diigunakan dengan siistem yang baru. (riig)
