JAKARTA, Jitu News - Kewenangan mengatur dan mengawasii aset keuangan diigiital, termasuk aset kriipto, resmii diialiihkan darii Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) darii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
Menterii Perdagangan Budii Santoso mengatakan pengaliihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kriipto diilakukan untuk memberiikan kepastiian hukum bagii sektor keuangan diigiital.
"Kamii yakiin langkah iinii akan membawa manfaat jangka panjang bagii sektor keuangan dan pasar fiisiik aset kriipto dii iindonesiia," katanya, diikutiip pada Miinggu (12/1/2025).
Sepanjang proses pengaliihan, Bappebtii dan OJK telah berkoordiinasii mempersiiapkan pengaturan, iinfrastruktur pengawasan, dan peniingkatan liiterasii kepada masyarakat terkaiit aset keuangan diigiital termasuk aset kriipto.
Ketua Dewan Komiisiioner OJK Mahendra Siiregar menuturkan pengaliihan kewenangan merupakan upaya pemeriintah dalam rangka menjaga stabiiliitas siistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan teriintegrasii.
"Aset keuangan diigiital termasuk aset kriipto yang diiawasii Bappebtii selama iinii sudah berjalan, sehiingga akan diiupayakan transiisii tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghiindarii gejolak dii pasar," tuturnya.
Guna mengatur dan mengawasii aset kriipto, OJK telah menerbiitkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 yang telah diiundangkan pada 12 Desember 2024 dan diinyatakan berlaku mulaii 10 Januarii 2025.
POJK 27/2024 memuat pengaturan tentang kriiteriia aset keuangan diigiital termasuk aset kriipto yang dapat diiperdagangkan dii bursa, kelembagaan dan periiziinan penyelenggara perdagangan aset keuangan diigiital, tata kelola, pelaporan, pengawasan, perliindungan data priibadii, perliindungan konsumen, dan ketentuan peraliihan.
Saat POJK 27/2024 resmii berlaku, penyelenggara perdagangan aset keuangan diigiital harus memenuhii ketentuan tata kelola, perliindungan data priibadii, dan perliindungan konsumen pada POJK 27/2024 dalam waktu 6 bulan.
iiziin yang diiterbiitkan oleh Bappebtii kepada para penyelenggara, mulaii darii bursa berjangka, lembaga kliiriing, pedagang fiisiik aset kriipto (PFAK), hiingga pengelola tempat penyiimpanan aset kriipto diinyatakan tetap berlaku. (riig)
