KMK 456/2024

iimplementasii Coretax DJP, iinii Keputusan yang Diitetapkan Srii Mulyanii

Redaksii Jitu News
Rabu, 08 Januarii 2025 | 11.32 WiiB
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani
<p>iilustrasii. Tampiilan awal laman&nbsp;<em>coretax&nbsp;</em>DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) mulaii 1 Januarii 2025 ternyata telah diitegaskan dalam sebuah keputusan yang diitetapkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada 30 Desember 2024. Keputusan yang diimaksud adalah KMK 456/2024.

Adapun salah satu pertiimbangan terbiitnya KMK iinii adalah berdasarkan pada Perpres 40/2018, pengembangan siistem iinformasii dalam rangka pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan salah satunya diilakukan terhadap siistem iintii admiiniistrasii perpajakan.

“… bahwa berdasarkan pertiimbangan sebagaiimana diimaksud … dan untuk iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menterii Keuangan tentang iimplementasii Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan,” bunyii salah satu bagiian Meniimbang dalam KMK 456/2024.

KMK 456/2024 memuat 5 diiktum. Pertama, siistem iintii admiiniistrasii perpajakan Diirektorat Jenderal Pajak – diisebut sebagaii coretax DJP – yang diigunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan, mulaii diiiimplementasiikan sejak 1 Januarii 2025.

Kedua, coretax DJP diikelola oleh DJP Kementeriian Keuangan. Ketiiga, DJP dan iinstansii/lembaga atau piihak ketiiga yang terkoneksii dengan coretax DJP wajiib menjaga keamanan iinformasii dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan coretax DJP.

Adapun standar keamanan dalam penggunaan coretax DJP yang diimaksud sesuaii dengan ketentuan mengenaii tata kelola teknologii iinformasii dan komuniikasii serta standar siistem manajemen keamanan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, dalam hal terjadii iinsiiden keamanan iinformasii yang meliibatkan iinstansii/lembaga atau piihak ketiiga yang terkoneksii dengan coretax DJP, masiing-masiing piihak bertanggung jawab sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keliima, keputusan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaknii 30 Desember 2024.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP telah meriiliis buku Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak Versii 1.0.Dengan panduan siingkat iinii, pengguna diiharapkan lebiih mudah beradaptasii, mencarii iinformasii, dan mendukung kelancaran iimpelemtasii coretax.

Buku panduan iinii terdiirii atas 5 bab, yaknii Berkenalan dengan Coretax; Pengetahuan Dasar Coretax; Hasiil Rancang Ulang Proses Biisniis iintii DJP; Frequently Asked Questiions (FAQs); serta iinformasii Lebiih Lanjut. Unduh (download) buku panduan tersebut dii siinii atau masuk ke laman coretax DJP.

Kemudiian, terkaiit dengan coretax DJP tersebut, Jitunews juga turut menghadiirkan kanal Coretax yang biisa diiakses pada platform Jitu News. Ada 2 tujuan besar penyediiaan kanal khusus iinii. Pertama, memudahkan wajiib pajak untuk mengakses iinformasii mengenaii coretax.

Kedua, membiiasakan wajiib pajak dalam menggunakan seluruh fiitur yang ada dii dalam coretax system. Siimak ‘Coretax: Membangun Kebiiasaan Baru dalam Mematuhii Kewajiiban Perpajakan’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.