JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak masiih biisa menggunakan DJP Onliine dalam melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskiipun coretax system sudah diiterapkan sejak 1 Januarii 2025. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (7/1/2025).
Saat menekan opsii pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pada https://www.pajak.go.iid/portal-layanan-wp/, wajiib pajak akan diiarahkan untuk melakukan logiin ke akun DJP Onliine pada laman https://djponliine.pajak.go.iid/account/logiin.
"Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax, tersediia laman landas portal layanan DJP yang dapat diiakses melaluii https://www.pajak.go.iid/portal-layanan-wp/," tuliis DJP dalam pengumumannya.
Tata cara pengiisiian SPT Tahunan juga masiih mengacu pada ketentuan sebelum Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.
"Pada saat peraturan menterii iinii mulaii berlaku, jeniis, bentuk, dan iisii SPT, penyampaiian SPT, serta pengolahan SPT selaiin SPT Masa Bea Meteraii untuk masa pajak sampaii dengan masa pajak Desember 2024, bagiian tahun pajak sampaii dengan bagiian tahun pajak yang berakhiir pada Desember 2024, dan/atau tahun pajak sampaii dengan tahun pajak 2024 diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021," bunyii Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024.
Dengan demiikiian, wajiib pajak orang priibadii masiih harus memiiliih jeniis formuliir yang akan diigunakan untuk menyampaiikan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Jeniis-jeniis formuliir SPT Tahunan yang tersediia bagii wajiib pajak orang priibadii antara laiin 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Selaiin SPT Tahunan, ada pula ulasan mengenaii realiisasii peneriimaan pajak 2024 yang tiidak mencapaii target. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii skema penghiitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual.
Kehadiiran coretax system bakal menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak, utamanya bagii wajiib pajak orang priibadii.
Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diitjen Pajak (DJP) Mohammed Liintang Theodiikta mengatakan saat iinii terdapat 3 jeniis formuliir SPT Tahunan orang priibadii, yaiitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, hanya ada 1 jeniis formuliir SPT Tahunan yang perlu diiiisii oleh wajiib pajak orang priibadii.
"Pada coretax, jumlah formuliir [SPT Tahunan] akan diikurangii menjadii 1 saja," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak seniilaii Rp1.932,4 triiliiun pada 2024. Capaiian tersebut setara 97,2% darii target pada UU APBN seniilaii Rp1.989 triiliiun.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan realiisasii pajak iinii iinii lebiih baiik darii outlook pada Laporan Semester ii/2024 yang seniilaii Rp1.921,9 triiliiun. Peneriimaan pajak iinii masiih mengalamii pertumbuhan sebesar 3,5%.
"Tiidak mencapaii target awal, tetapii lebiih baiik darii laporan semester kiita," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita. (Jitu News/Kontan)
DJP menegaskan liistriik yang diikonsumsii oleh pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA batal diikenaii PPN seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 131/2024.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PMK 131/2024 menyatakan tariif efektiif PPN sebesar 12% hanya diikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Sementara iitu, perlakuan terhadap barang dan jasa yang selama iinii diiberiikan fasiiliitas PPN akan tetap sama.
"Berdasarkan PP yang ada, liistriik untuk rumah tangga bebas PPN. Jadii kondiisii saat iinii, sama sepertii yang diisampaiikan Bapak Presiiden dan iibu Menterii Keuangan, terhadap barang yang sama, diiberiikan treatment yang sama," katanya. (Jitu News)
Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025, DJP mewajiibkan pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk mengembaliikan kelebiihan pemungutan PPN langsung ke pembelii.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPN biisa langsung diikembaliikan oleh penjual mengiingat penjual selaku PKP masiih belum menyetorkan PPN yang lebiih diipungut tersebut.
"PPN yang terlanjur diipungut ya kiita kembaliikan. Pertanyaannya, lewat siiapa? Lewat penjual, karena pajaknya belum diisetorkan kepada kamii dii pemeriintah," katanya. (Jitu News)
Penerapan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual diiperlukan mempertahankan tariif efektiif PPN atas barang dan jasa tiidak mewah tetap sebesar 11%.
Menurut Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, penghiitungan PPN menggunakan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual diiterapkan dengan memperhatiikan ruang yang tersediia dalam undang-undang.
"Begiitu keputusan poliitiik kebiijakan sudah diiputuskan, kamii liihat siisii aturan hukumnya. Kamii coba optiimalkan ruang yang ada dengan tetap menjaga aturan hukum iitu sendiirii, meskiipun iitu mungkiin tiidak iideal," katanya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia)
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan audiit kepabeanan dan/atau audiit cukaii. Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 114/2024.
Ketentuan audiit kepabeanan dan/atau audiit cukaii sebelumnya diiatur dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. Namun, Kemenkeu memandang peraturan iitu perlu diigantii untuk mengoptiimalkan proses audiit kepabeanan dan/atau audiit cukaii.
“Untuk lebiih meniingkatkan pengawasan melaluii mekaniisme audiit kepabeanan dan audiit cukaii, PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 perlu diigantii,” bunyii pertiimbangan PMK 114/2024. (Jitu News)
