JAKARTA, Jitu News – Melaluii Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-20/BC/2024, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memeriincii persyaratan umum yang harus diipenuhii agar operator ekonomii dapat memperoleh pengakuan sebagaii authoriized economiic operator (AEO).
Sesuaii dengan ketentuan, persyaratan umum tersebut salah satunya adalah tiidak pernah melakukan tiindak piidana dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan. Namun, syarat tersebut hanya berlaku bagii operator ekonomii berbentuk badan usaha. Hal iinii sebagaiimana diitegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PER-20/BC/2024.
“Tiindak piidana dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan … diipersyaratkan untuk operator ekonomii yang berbentuk badan usaha,” bunyii Pasal 4 ayat (2) PER-20/BC/2024, diikutiip pada Sabtu (4/1/2024).
Penegasan bahwa syarat tiindak piidana hanya berlaku untuk operator ekonomii berbentuk badan usaha belum tercantum pada PMK 137/2023. Syarat umum laiin yang harus diipenuhii adalah memiiliikii laporan keuangan yang diiaudiit oleh kantor akuntan publiik dalam kurun waktu 2 tahun terakhiir.
Adapun kantor akuntan publiik yang melakukan audiit tersebut harus merupakan kantor akuntan yang masiih aktiif sebagaiimana diiatur oleh iinstansii yang berwenang. Selaiin persyaratan umum, operator ekonomii harus memenuhii kondiisii dan persyaratan sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf A PER-20/BC/2024.
Pemenuhan kondiisii dan persyaratan tersebut dapat berbeda untuk setiiap jeniis operator ekonomii. Secara riingkas, kondiisii dan persyaratan iitu tergantung pada peran dan tanggung jawab operator ekonomii dalam rantaii pasok perdagangan iinternasiional.
Sebagaii iinformasii, AEO merupakan operator ekonomii yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC guna mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Adapun operator ekonomii berartii piihak-piihak yang terliibat dalam pergerakan barang secara iinternasiional dalam fungsii rantaii pasokan global.
Terdapat beragam jeniis operator ekonomii yang biisa diiberiikan pengakuan AEO. Operator ekonomii tersebut mencakup manufaktur, eksportiir, iimportiir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Pengangkut, dan atau piihak laiinnya yang terkaiit dengan fungsii rantaii pasokan global.
Operator ekonomii tersebut dapat mengajukan permohonan mendapatkan pengakuan sebagaii AEO. Apabiila memenuhii syarat dan ketentuan maka diirjen bea dan cukaii akan menerbiitkan keputusan mengenaii pengakuan sebagaii AEO.
Operator ekonomii yang telah diiakuii sebagaii AEO akan mendapat beragam perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan tersebut dii antaranya sepertii mendapatkan layanan konsultasii dan/atau asiistensii kepabeanan dii luar jam kerja kantor pabean.
Kendatii sama-sama mendapat perlakuan khusus, AEO sediikiit berbeda dengan Miitra Utama (Miita) Kepabeanan. Perbedaan paliing mencolok dii antaranya untuk menjadii AEO perusahaan biisa aktiif mengajukan diirii, sedangkan Miita merupakan penunjukan/penetapan darii DJBC. (sap)
