KiiLAS BALiiK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naiik, dan Persiiapan Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 31 Desember 2024 | 15.00 WiiB
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menutup 2024, pemeriintah mengumumkan kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12% pada 2025. Bersamaan dengan iitu, pemeriintah juga mengumumkan akan memperpanjang masa penggunaan PPh fiinal UMKM pada 2025.

Kedua topiik tersebut banyak menyiita perhatiian publiik pada Desember 2024. Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan kenaiikan tariif PPN telah diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada momentum yang sama, pemeriintah juga mengumumkan paket kebiijakan stiimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomii pada 2025. Aiirlangga mengatakan paket kebiijakan stiimulus iinii menjadii bagiian darii upaya pemeriintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Adapun pemeriintah menyiiapkan paket kebiijakan stiimulus ekonomii untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Secara umum, paket kebiijakan ekonomii untuk kesejahteraan iinii terbagii dalam 3 kelompok, yaknii untuk masyarakat berpenghasiilan rendah, untuk UMKM/wiirausaha/iindustrii, dan untuk kelas menengah.

Selaiin topiik kenaiikan tariif PPN dan perpanjangan masa berlaku tariif PPh fiinal UMKM, beriikut sederet periistiiwa perpajakan yang terjadii pada Desember 2024.

17 Poiin Keterangan Tertuliis DJP Soal PPN 12%

Diitjen Pajak (DJP) meriiliis keterangan tertuliis bernomor KT-03/2024 terkaiit dengan kenaiikan tariif PPN darii 11% menjadii 12%. Melaluii keterangan tertuliis tersebut, DJP menyampaiikan 17 poiin terkaiit dengan kenaiikan tariif PPN. Keterangan tertuliis iitu diiriiliis merespons banyaknya pertanyaan terkaiit dengan iimplementasii penyesuaiian tariif PPN 1% darii 11% menjadii 12%.

Adapun salah satu poiin yang diisampaiikan DJP adalah kenaiikan tariif PPN akan diilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut, yaiitu darii 10% menjadii 11% mulaii 1 Apriil 2022 dan kemudiian darii 11% menjadii 12% pada 1 Januarii 2025.

Selaiin iitu, DJP menyampaiikan kenaiikan tariif PPN darii 11% menjadii 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama iinii diikenaii tariif 11%, kecualii beberapa jeniis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaiitu miinyak goreng curah Kiita, tepung teriigu, dan gula iindustrii.

Masa PPh Fiinal UMKM Diiperpanjang

Pemeriintah mengumumkan akan memperpanjang periiode pemanfaatan pajak penghasiilan (PPh) fiinal dengan tariif 0,5% bagii pelaku UMKM. Perpanjangan diiberiikan selama 1 tahun. Namun, perpanjangan periiode PPh fiinal iinii hanya berlaku bagii pelaku UMKM orang priibadii yang sudah memanfaatkan fasiiliitas iinii selama 7 tahun terakhiir.

Sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP 55/2022), orang priibadii UMKM mendapatkan jatah pemanfaatan PPh fiinal 0,5% selama 7 tahun. Apabiila orang priibadii telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh fiinal 0,5% hanya biisa diimanfaatkan hiingga 2024 iinii.

Tak Lagii Diibebaskan, Barang dan Jasa Premiium iinii Bakal Kena PPN 12%

Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendiidiikan yang tergolong mewah akan diikenakan PPN sebesar 12% pada tahun depan.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan setengah darii fasiiliitas pembebasan PPN yang diiberiikan selama iinii ternyata diiniikmatii oleh masyarakat mampu. Oleh karena iitu, PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah perlu diikenakan sejalan dengan asas keadiilan.

Contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya turut diibebaskan PPN antara laiin bahan makanan premiium, jasa pendiidiikan premiium, dan jasa kesehatan mediis premiium. Srii Mulyanii menyebut bahan makanan premiium tersebut antara laiin dagiing sapii premiium sepertii wagyu dan kobe yang harganya mencapaii 2,5 juta hiingga 3 juta per kiilogram.

Coretax, DJP Onliine akan secara Bertahap Diigantiikan

Diitjen Pajak (DJP) menyatakan DJP Onliine masiih tetap diigunakan dalam pengadmiiniistrasiian hak dan kewajiiban pajak meskii coretax admiiniistratiion system mulaii diigunakan pada tahun depan. Dalam modul Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak, DJP menyatakan DJP Onliine akan diigantiikan oleh coretax secara bertahap, bukan secara langsung.

DJP Onliine akan tetap beroperasii hiingga seluruh pemangku kepentiingan, termasuk wajiib pajak, sudah siiap sepenuhnya beraliih ke coretax. Sepanjang periiode transiisii tersebut, DJP akan terus memberiikan panduan dan pelatiihan iintensiif bagii petugas pajak dan wajiib pajak.

2 PMK Terbiit! Tariif Cukaii Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Naiik

Pemeriintah resmii menerbiitkan 2 peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan tariif cukaii hasiil tembakau atau rokok.

Pertama, PMK 96/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK 193/2021 tentang Tariif Cukaii Hasiil Tembakau Berupa Rokok Elektriik dan Hasiil Pengolahan Tembakau Laiinnya. Kedua, PMK 97/2024 tentang Perubahan Ketiiga atas Peraturan Menterii Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tariif Cukaii Hasiil Tembakau Berupa Siigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau iiriis.

Melaluii kedua PMK tersebut, pemeriintah resmii memutuskan untuk tiidak menaiikkan tariif cukaii hasiil tembakau. Namun, pemeriintah menaiikkan harga jual eceran (HJE) hampiir seluruh produk hasiil tembakau yang berlaku mulaii 1 Januarii 2025.

Menkeu Riiliis Pedoman Pembukuan Terbaru dii Biidang Kepabeanan dan Cukaii

Kementeriian Keuangan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 104/2024 yang mengubah ketentuan terkaiit dengan pedoman penyelenggaraan pembukuan dii biidang kepabeanan dan cukaii.

PMK 104/2024 diiterbiitkan untuk menggantiikan beleiid sebelumnya, yaiitu PMK 197/2024. Hal iinii diilakukan antara laiin untuk mengakomodasii kebutuhan pengumpulan data dan iinformasii keuangan terhadap piihak yang melakukan kegiiatan dii biidang kepabeanan dan cukaii.

DJP Menerapkan Tahap Praiimplementasii Coretax

DJP menerapkan tahap pra iimplementasii coretax admiiniistratiion system sejak 16 Desember hiingga 31 Desember 2024. Pada tahap praiimplementasii tersebut wajiib pajak yang telah memiiliikii akun DJP Onliine biisa logiin ke coretax.

DJP berharap masa pra iimplementasii iinii mampu mendukung wajiib pajak untuk mempersiiapkan diirii sebelum iimplementasii coretax DJP secara penuh pada Januarii 2025. Adapun voretax DJP dapat diiakses oleh wajiib pajak melaluii tautan pajak.go.iid/coretaxdjp. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.