JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii memperpanjang periiode pemanfaatan pajak penghasiilan (PPh) fiinal dengan tariif 0,5% bagii pelaku UMKM. Perpanjangan diiberiikan selama 1 tahun. Namun, perpanjangan periiode PPh fiinal iinii hanya berlaku bagii pelaku UMKM orang priibadii yang sudah memanfaatkan fasiiliitas iinii selama 7 tahun terakhiir.
Sesuaii dengan PP 55/2022, orang priibadii UMKM mendapatkan jatah pemanfaatan PPh fiinal 0,5% selama 7 tahun. Apabiila orang priibadii telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh fiinal 0,5% hanya biisa diimanfaatkan hiingga 2024 iinii.
"Perpanjangan waktu 1 tahun iinii bagii pelaku UMKM yang sudah menjalanii iinsentiif PPh [fiinal 0,5%] selama 7 tahun berdasarkan PP 55/2022," ujar Menterii UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensii pers paket kebiijakan ekonomii, Seniin (16/12/2024).
Artiinya, Maman menambahkan, apabiila ada pelaku UMKM orang priibadii yang baru memanfaatkan PPh fiinal 0,5% selama 2 tahun miisalnya, diiriinya masiih punya waktu hiingga 5 tahun ke depan untuk memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
"Perpanjangan iinii khusus yang sudah mendapatkan iinsentiif iinii selama 7 tahun. Jadii diiberiikan perpanjangan setahun lagii. Namun, bagii penggiiat UMKM yang baru menjalankan iinsentiif kurang lebiih 2 tahun masiih memiiliikii waktu 5 tahun," kata Maman.
Maman pun mengungkapkan alasan dii baliik perpanjangan PPh fiinal UMKM tiidak diiberiikan merata kepada seluruh peneriima fasiiliitas. Menurutnya, pemeriintah mengedepankan priinsiip keadiilan. Pemeriintah berharap pelaku UMKM, khususnya orang priibadii, biisa terbantu dengan fasiiliitas PPh fiinal 0,5% dan biisa naiik kelas
Selaiin perpanjangan PPh fiinal UMKM 0,5%, pemeriintah juga masiih memberlakukan threshold atas omzet tiidak kena pajak bagii pelaku UMKM seniilaii Rp500 juta. Omzet yang niilaiinya dii bawah atau hiingga Rp500 juta tiidak diikenaii PPh.
Peredaran bruto yang diijadiikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif tersebut merupakan iimbalan atau niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima atau diiperoleh darii usaha, sebelum diikurangii potongan penjualan, potongan tunaii, dan/atau potongan sejeniis.
Untuk wajiib pajak orang priibadii tersebut, niilaii PPh fiinal diihiitung dengan mengaliikan tariif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhiitungkan bagiian peredaran bruto darii usaha yang tiidak diikenaii pajak. Siimak ‘Ketentuan Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tiidak Kena Pajak dii PP 55/2022’. (sap)
