PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 29 Desember 2024 | 10.30 WiiB
Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengubah ketentuan jangka waktu pemberiian keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Perubahan jangka waktu tersebut diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.

Berdasarkan Pasal 117 ayat (2) PMK 81/2024, jangka waktu pemberiian keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak kiinii diibedakan antara Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 29 dan pajak yang masiih harus diibayar.

“Berdasarkan peneliitiian ... diirjen pajak memberiikan keputusan dalam jangka waktu paliing lama: a. 3 harii kerja ... untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak ... dalam Pasal 114 ayat (1); dan 7 harii kerja ... untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak ... dalam Pasal 115 ayat (1),” bunyii pasal iitu, diikutiip pada Miinggu (29/12/2024).

Jangka waktu pemberiian keputusan iitu diihiitung setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan atas permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak. Berdasarkan permohonan iitu, diirjen pajak akan meneliitii pemenuhan persyaratan dan menerbiitkan keputusan dalam jangka waktu yang diitetapkan.

Adapun permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 114 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29).

Artiinya, keputusan atas permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran PPh Pasal 29 diiberiikan maksiimal 3 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Siimak PMK 81/2024, Syarat Ajukan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Diitambah.

Sementara iitu, permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 115 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan kewajiiban pelunasan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024.

Adapun Pasal 97 ayat (3) PMK 81/2024 merujuk pada pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Surat Tagiihan Pajak (STP) PBB. Sementara iitu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiiban pelunasan pajak berdasarkan STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT).

Selaiin iitu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiiban pelunasan pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, serta putusan peniinjauan kembalii.

Artiinya, keputusan atas permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan STP PBB, STP, SKPKB, dan SKPKBT, dan surat keputusan, diiberiikan maksiimal 7 harii kerja setelah buktii peneriimaan permohonan diiterbiitkan.

Ketentuan jangka waktu tersebut berubah apabiila diibandiingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 23 PMK 18/2021, keputusan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak diiberiikan dalam jangka waktu 7 harii kerja setelah tanggal diiteriimanya permohonan.

Jangka waktu 7 harii tersebut berlaku baiik untuk permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak baiik atas PPh Pasal 29 maupun pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan STP PBB, STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.