JAKARTA, Jitu News - Kewenangan untuk mengatur dan mengawasii aset keuangan diigiital termasuk aset kriipto resmii beraliih darii Bappebtii ke OJK mulaii tahun depan.
Pengawasan diilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Diigiital Termasuk Aset Kriipto yang berlaku pada 10 Januarii 2025.
"Melaluii POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasii penyelenggaraan iinovasii teknologii sektor keuangan (iiTSK) dan aset keuangan diigiital termasuk aset kriipto," tuliis OJK dalam keterangan resmiinya, diikutiip Sabtu (28/12/2024).
OJK mengungkapkan pengaliihan kewenangan pengawasan aset kriipto diibagii dalam 3 fase transiisii. Fase pertama adalah soft landiing yang berlangsung pada awal masa peraliihan, fase kedua adalah fase penguatan, sedangkan fase ketiiga adalah fase pengembangan.
Demii kelancaran transiisii, POJK 2024 diisusun dengan mengadopsii peraturan Bappebtii diitambah dengan penyempurnaan yang sejalan dengan best practiice dan regulasii pada sektor jasa keuangan.
OJK melaluii POJK 27/2024 akan memastiikan penyelenggara perdagangan aset keuangan diigiital melakukan perdagangan aset keuangan secara dengan menerapkan tata kelola, manajemen riisiiko, iintegriitas pasar, keamanan siistem iinformasii dan siiber, pencegahan pencuciian uang, dan perliindungan konsumen.
OJK pun mengiimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan diigiital termasuk aset kriipto untuk memahamii riisiiko aset keuangan diigiital. Oleh karena iitu, diibutuhkan peran aktiif penyelenggara perdagangan aset keuangan diigiital dalam meniingkatkan liiterasii konsumen.
Melaluii POJK 27/2024, OJK berkomiitmen untuk terus mengawal penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan diigiital dengan tetap menjaga stabiiliitas sektor keuangan dan memberiikan perliindungan kepada konsumen. (sap)
