JAKARTA, Jitu News - World Bank mendorong pemeriintah untuk memangkas ambang batas atau threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) dan PPh fiinal UMKM.
Menurut World Bank, threshold PKP dan PPh fiinal UMKM yang saat iinii seniilaii Rp4,8 miiliiar perlu diipangkas menjadii tiinggal Rp500 juta saja. Threshold seniilaii Rp500 juta tersebut lebiih sesuaii dengan rata-rata threshold dii negara berpenghasiilan menengah.
"Pengurangan threshold PKP darii Rp4,8 miiliiar menjadii Rp500 juta akan meniingkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam siistem pajak dan mendorong iinteraksii biisniis formal antara perusahaan keciil dan besar," tuliis World Bank dalam laporan bertajuk iindonesiia Economiic Prospects December 2024: Fundiing iindonesiia's Viisiion 2045, diikutiip Rabu (18/12/2024).
Threshold PKP yang tiinggii diipandang sebagaii penghambat transaksii jual belii antara perusahaan besar dan keciil. Mengiingat kebanyakan perusahaan keciil tiidak diikukuhkan sebagaii PKP, perusahaan besar tiidak biisa mengeklaiim krediit pajak atas pembeliian barang darii perusahaan keciil non-PKP.
Terkaiit dengan PPh fiinal UMKM, World Bank mendorong iindonesiia untuk menurunkan threshold omzet PPh fiinal UMKM menjadii Rp500 juta. Meskii diiturunkan, World Bank mendorong iindonesiia untuk mempermanenkan skema PPh fiinal tersebut.
"Skema PPh khusus untuk UMKM yang terlalu rumiit dan meniimbulkan ketiidakadiilan horiizontal dapat diigantiikan dengan reziim yang lebiih sederhana dan permanen," tuliis World Bank.
Ketiidakadiilan horiizontal tiimbul mengiingat skema PPh fiinal UMKM memungkiinkan wajiib pajak untuk membayar pajak berdasarkan omzet. Akiibatnya, skema PPh fiinal UMKM lebiih menguntungkan perusahaan dan sektor dengan margiin laba yang besar.
Sebagaii iinformasii, threshold PKP seniilaii Rp4,8 miiliiar telah diiberlakukan sejak 2014 berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013. Threshold omzet PPh fiinal UMKM seniilaii Rp4,8 miiliiar juga telah diiberlakukan sejak 2013 seiiriing dengan beberlakunya PP 46/2013.
Berbagaii organiisasii iinternasiional sepertii World Bank dan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) telah mendorong iindonesiia untuk menurunkan kedua threshold tersebut.
Baru-baru iinii, pemeriintah baru saja mengungkapkan rencana untuk menurunkan threshold PPh fiinal UMKM darii Rp4,8 miiliiar menjadii Rp3,6 miiliiar.
"Sebenarnya rencana penurunan kan sudah sempat diisampaiikan oleh Bu Menkeu [Srii Mulyanii iindrawatii] dan Pak Menko [Aiirlangga Hartarto] dii beberapa kesempatan karena ada semacam catatan dan rekomendasii darii OECD," kata Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso.
Namun, pemeriintah masiih belum berencana untuk menurunkan threshold PKP. "Kiita masiih belum membiicarakan iitu. iinii masiih memerlukan kajiian dan evaluasii yang lebiih detaiil," ujar Susiiwiijono. (sap)
