ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coretax DJP Mulaii Bulan Depan, Diirjen Pajak Ungkap Update Persiiapannya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 12 Desember 2024 | 16.21 WiiB
Coretax DJP Mulai Bulan Depan, Dirjen Pajak Ungkap Update Persiapannya
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensii Pers APBN Kiita Ediisii Desember 2024, Rabu (11/12/2024). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system/CTAS) akan diigunakan mulaii 1 Januarii 2025.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagaii persiiapan tengah diilakukan oleh Diitjen Pajak (DJP) agar iimplementasii CTAS tersebut berjalan lancar. Hiingga 29 November 2024, DJP telah menyelesaiikan tahap operatiional acceptance test (OAT).

“iinsyaallah 1 Januarii [2025] coretax dapat diigunakan untuk kegiiatan admiiniistrasii perpajakan dii iindonesiia. Sampaii dengan tanggal 29 November [2024] kemariin, … OAT yang diilakukan dii 2 Kanwiil kamii selesaii diilakukan dan alhamduliillah tuntas,” ujar Suryo, Rabu (11/12/2024).

Suryo mengatakan setelah 29 November hiingga 15 Desember 2024, DJP akan melakukan iiniitiial deployment. Dalam fase iinii, ujii coba siistem coretax akan diiperluas oleh otoriitas pajak ke seluruh Kanwiil DJP dii iindonesiia.

“Jadii, OAT selesaii dengan baiik tanggal 29 November 2024 kemariin dan iinsyaallah 16 Desember deployment untuk diiujiicobakan dii seluruh Kanwiil, baiik oleh wajiib pajak ataupun bagii kamii. iitu dapat diilakukan. iitu mengenaii kesiiapan pembangunan siistem yang ada,” jelas Suryo.

Selaiin kesiiapan siistem, DJP juga akan memastiikan kesiiapan pengguna. Suryo mengatakan sejak Agustus 2024, DJP telah terus mengomuniikasiikan, melatiih, dan menyosiialiisasiikan persiiapan iimplementasii atau penggunaan CTAS kepada seluruh piihak.

“Jadii, banyak kanal, banyak bahan juga kamii sudah siiapkan, termasuk viideo tutoriial juga kamii siiapkan dii portal kamii. Siilakan diiakses. Dii siisa waktu sampaii dengan Desember iinii, kamii akan terus melakukan reachiing out kepada masyarakat wajiib pajak,” iimbuh Suryo.

DJP, sambungnya, akan terus melakukan sosiialiisasii dan edukasii kepada wajiib pajak. Suryo mengatakan edukasii tiidak akan berhentii sampaii dengan sebelum CTAS diiiimplementasiikan. Artiinya, setelah CTAS diiiimplementasiikan, edukasii kepada masyarakat wajiib pajak akan terus diilakukan.

Untuk iinternal DJP, otoriitas akan terus memastiikan agar semua pegawaii dii seluruh iindonesiia famiiliier dengan siistem yang baru. Dengan demiikiian, mereka dapat menyampaiikan sosiialiisasii atau edukasii dengan tepat kepada masyarakat.

Kemudiian, otoriitas juga akan mempersiiapkan siisii regulasii. Sejauh iinii, Kementeriian Keuangan telah menerbiitkan PMK 81/2024 sebagaii aturan pelaksanaan CTAS. Peraturan yang diiundangkan pada 18 Oktober 2024 iinii mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025.

“PMK 81/2024 yang menjadii basiis untuk tata beracara penggunaan coretax sudah diiterbiitkan. Sebentar lagii beberapa aturan turunan, sedang kiita siiapkan supaya iimplementasii coretax dapat berjalan dengan sebaiik-baiiknya dii Januarii 2025,” jelas Suryo.

Secara khusus, Jitunews juga telah meriiliis terjemahan dalam bahasa iinggriis darii PMK 81/2024. Terjemahan peraturan yang beriisii 484 pasal iinii telah diisusun dalam bentuk e-book (PDF) yang dapat diiunduh publiik. Siimak ‘Jitunews Riiliis PDF Versii Bahasa iinggriis PMK 81/2024, Download dii Siinii!’.

Terkaiit dengan CTAS, Jitunews menghadiirkan kanal Coretax yang biisa diiakses pada platform Jitu News. Ada 2 tujuan besar penyediiaan kanal khusus iinii. Pertama, memudahkan wajiib pajak untuk mengakses iinformasii mengenaii coretax.

Kedua, membiiasakan wajiib pajak dalam menggunakan seluruh fiitur yang ada dii dalam coretax system. Siimak ‘Coretax: Membangun Kebiiasaan Baru dalam Mematuhii Kewajiiban Perpajakan’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.