JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan sedang berhiitung sekaliigus mempersiiapkan kebiijakan sebagaii respons adanya aspiirasii kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12% hanya untuk barang-barang mewah.
Dalam Konferensii Pers APBN Kiita Ediisii Desember 2024 pada harii iinii, Rabu (11/12/2024), Srii Mulyanii mengatakan pada dasarnya asas keadiilan akan konsiisten diiterapkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk menyangkut PPN.
“Nah, karena sekarang ada wacana untuk PPN kenaiikan yang 12% hanya untuk barang mewah, kamii sedang menghiitung dan menyiiapkan,” kata Srii Mulyanii.
Menyangkut aspek keadiilan, lanjutnya, regulasii yang berlaku saat iinii memuat adanya berbagaii kebiijakan sebagaii bentuk pemiihakan kepada masyarakat. Salah satunya berupa pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok dan jasa esensiial yang diiperlukan masyarakat.
Barang dan jasa yang diimaksud sepertii beras, dagiing, iikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsii, jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransii, penjualan buku, vaksiinasii, rumah sederhana, liistriik, serta aiir miinum.
Srii Mulyanii mengatakan niilaii fasiiliitas PPN yang telah diiberiikan diiestiimasii mencapaii Rp231 triiliiun pada tahun iinii. Niilaii iitu diiproyeksii akan kembalii naiik pada tahun depan, yaknii mencapaii Rp265,6 triiliiun. Fasiiliitas PPN iitu, sambung Srii Mulyanii, akan tetap diipertahankan.
“Namun, sekarang juga ada wacana [dan] aspiirasii adalah PPN naiik ke 12% hanya untuk barang-barang yang diianggap mewah yang diikonsumsii oleh mereka-mereka yang mampu. Nah, kamii akan konsiisten untuk asas keadiilan iitu akan diiterapkan,” iimbuh Srii Mulyanii.
Kendatii demiikiian, pemeriintah masiih harus tetap teliitii dan berhatii-hatii. Selaiin menyangkut pelaksanaan undang-undang, ada aspek keadiilan, aspiirasii masyarakat, kesehatan ekonomii, serta kesehatan APBN.
“Kamii nantii akan mengumumkan bersama Kementeriian Perekonomiian dii dalam rangka untuk memberiikan seluruh paket yang lebiih lengkap,” iimbuh Srii Mulyanii.
Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPN, tariif PPN akan naiik menjadii 12% paliing lambat 1 Januarii 2025. Jiika tariif PPN 12% hanya akan diiterapkan untuk kelompok barang mewah, untuk kelompok barang laiinnya akan tetap diikenakan tariif PPN 11%.
“Tentu dampaknya terhadap APBN juga harus kiita secara hatii-hatii hiitung karena iinii adalah kepentiingan kiita semua. Karena saya sampaiikan sekalii lagii, APBN iitu adalah iinstrumen seluruh bangsa dan negara. Dan kiita jaga ekonomii, kiita jaga masyarakat, dan kiita juga jaga APBN,” iimbuh Srii Mulyanii. Siimak ‘Soal PPN 12%, Begiinii Penjelasan Lengkap Srii Mulyanii Harii iinii’.
Sepertii yang diisampaiikan oleh Sesmenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso sebelumnya, pemeriintah tetap akan memberiikan fasiiliitas diitanggung pemeriintah (DTP) untuk mengompensasii kenaiikan tariif PPN pada tahun depan.
"Sedang diikajii untuk mem-balance dampaknya PPN 12%. Kamii memberiikan usulan beberapa skema iinsentiif fiiskal, khususnya yang PPN DTP dan PPnBM DTP," kata Susiiwiijono.
Adapun penerapan PPN 12% khusus atas barang mewah nantiinya akan diiberlakukan berdasarkan peraturan pemeriintah (PP). Menurut Susiiwiijono, Presiiden Prabowo Subiianto telah memiinta Kemenkeu untuk menyiiapkan regulasiinya. Siimak ‘Tak Reviisii UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diiatur Lewat PP’. (kaw)
